Sementara itu, Kris Dayanti menjadi anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019. Dari situ, ia diberi gaji pokok sebesar Rp16 juta setiap tanggal 1 per bulannya dan tambahan senilai Rp59 juta tiap tanggal 5.
Kris Dayanti juga menerima dana aspirasi yang dipakai untuk kunjungan ke daerah-daerah senilai Rp450 juta. Nominal ini diterima para anggota DPR RI sebanyak lima kali dalam setahun.
Ia pun turut menerima dana kunjungan daerah pemilihan (dapil) sebesar Rp140 juta yang terbagi delapan kali dalam setahun. Untuk itu, tak heran jika harta kekayaan Kris Dayanti melimpah.
Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Kris Dayanti per 31 Desember 2022 adalah Rp 32,3 miliar. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 25,52 miliar.
Aset ini tersebar di Jakarta Selatan dan Kota Denpasar. Selain itu, ia juga memiliki tiga mobil pribadi dengan total Rp1,91 miliar. Mobil termurah senilai Rp 110 juta dan yang termahal Rp 1,2 miliar.
Dalam laporan itu, Kris Dayanti pun memiliki harta bergerak lain Rp3,18 miliar, surat berharga Rp700 juta, serta kas dan setara kas Rp1 miliar. Lalu, ia juga tercatat tidak mempunyai utang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti