Suara.com - Kendaraan umum yang disediakan oleh berbagai perusahaan transportasi jelas wajib terjaga kondisinya, sesuai dengan standar yang ditetapkan pihak berwajib.
Bus adalah armada besar yang dapat mengangkut banyak orang dalam sekali jalan. Dengan jenis dan rute yang beragam, kendaraan ini jadi solusi banyak orang untuk bepergian, baik jarak jauh atau jarak dekat. Secara berkala, kondisi bus terus dikontrol, dan mendapatkan status layak dari pihak berwajib berdasarkan standar yang diatur sebelumnya.
Pengelolaan yang Resmi Jadi Kunci
Pengelola jasa transportasi bus biasanya akan disebut dengan PO, juga wajib terdaftar secara resmi dan mendaftarkan setiap armada serta jalur tempat mereka beroperasi. Mengacu pada banyak regulasi dari Kementerian Perhubungan, legalitas perusahaan PO bus kini sudah dapat dicek melalui situs atau website resmi.
Baca Juga: Bus Terguling di Subang Tewaskan 9 Orang, Orang Tua Korban hingga Kini Masih Menunggu Kepastian
Sederhana, tujuan diselenggarakannya layanan ini adalah untuk memastikan setiap PO bus memenuhi syarat legal yang berlaku, dan terdaftar secara resmi pada sistem yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan selaku perpanjangan tangan pemerintah dalam pengelolaan sektor ini.
Untuk cara cek legalitas perusahaan PO bus, langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi https://spionam.dephub.go.id/
- Pilih menu Cek Perusahaan
- Masukkan nama perusahaan bus yang akan dicek
- Klik Cari
- Jika PO bus tersebut terdaftar, maka akan muncul nama perusahaannya
- Pilih lokasi cabang dari PO bus yang akan Anda tumpangi
- Klik pada kolom Aksi kotak berwarna biru
Kemudian akan muncul tampilan lengkap mengenai unit armada bus yang digunakan, termasuk data tentang masa berlaku uji KIR dan kartu pengawasan atau KPS
Cukup mudah bukan?
Cara Cek Kondisi Bus yang Akan Ditumpangi
Baca Juga: Bus Pariwisata Yang Kecelakaan di Ciater Subang Bawa Rombongan Siswa-siswi Asal Depok
Untuk mengecek kondisi bus yang akan ditumpangi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Dua diantaranya adalah dengan menggunakan website resmi pada https://spionam.dephub.go.id/ atau dengan menggunakan aplikasi Mitra Darat.
1. Cara Cek Lewat Spionam
Cara cek pertama dapat dilakukan dengan langkah berikut.
- Kunjungi situs resmi https://spionam.dephub.go.id/
- Pilih menu Cek Kendaraan
- Masukkan nomor polisi atau plat nomor dari bus yang akan ditumpangi
- Klik Cari
Jika kendaraan atau bus terdaftar maka akan muncul riwayat dari bus tersebut
2. Cara Cek Lewat Aplikasi Mitra Darat
Aplikasi ini dapat diunduh langsung ke smartphone yang Anda miliki, kemudian digunakan untuk mengecek kelaikan bus dan status uji KIR yang dimiliki. Caranya sangat mudah, Anda tinggal memasukkan saja nomor polisi atau plat nomor bus yang akan dicek, dan klik Cek.
Database Kemenhub akan menampilkan status izin trayek dan status uji KIR bus yang dimaksud dengan gamblang.
Kontributor : I Made Rendika Ardian