Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta.
Dengan demikian, netizen yang membuat tulisan atau konten fitnah alias tidak benar dapat dikenakan hukuman penjara disertai denda. Beberapa kriteria tulisan atau konten yang melanggar ini seperti sengaja, bersifat menyerang, merusak kehormatan atau nama baik orang lain, disampaikan dengan lisan atau tulisan di muka umum, dengan lisan atau perbuatan di muka orang itu sendiri, atau dengan surat yang dikirimkan.