Ria Ricis Sudah Pergi Kondangan hingga Kerja Tak Lama usai Cerai, Bagaimana Masa Iddahnya?

Nur Khotimah Suara.Com
Senin, 13 Mei 2024 | 16:13 WIB
Ria Ricis Sudah Pergi Kondangan hingga Kerja Tak Lama usai Cerai, Bagaimana Masa Iddahnya?
Ria Ricis dan Teuku Ryan (instagram/@riaricis1795)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ria Ricis agaknya enggak terpuruk setelah perceraiannya dengan Teuku Ryan. Terbukti, ibu satu anak itu terpantau sudah mulai melanjutkan kehidupannya dengan melakukan beragam aktivitas seperti sedia kala.

Seperti diketahui, Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai pada 2 Mei 2024. Tak lama usai cerai, Ria Ricis terlihat menghadiri pernikahan Rizky Febian pada 10 Mei 2024 dan mengisi acara TV yang tayang pada 13 Mei 2024.

Momen Ria Ricis berkativitas usai perceraian pun ramai beredar di media sosial. Tidak sedikit netizen yang menyerbu momen tersebut dan menyinggung soal masa iddah Ria Ricis sebagai mantan istri Teuku Ryan.

"Gak ada masa iddah kak?" tanya salah satu netizen di kolom komentar akun TikTok breaking_newsindonesia. "Harusnya ada. Cerai mati atau cerai hidup ada masa iddah," timpal netizen lain.

Baca Juga: Masih Mau Perbaiki Adab, Ria Ricis Belum Ingin Nikah Lagi Usai Cerai

Potret Ria Ricis di pernikahan Mahalini da nRizky Febian (TikTok/fanpageartis)
Potret Ria Ricis di pernikahan Mahalini da nRizky Febian (TikTok/fanpageartis)

Ada juga netizen yang memberikan komentar perihal lama masa iddah cerai hidup seperti kasus Ria Ricis. Bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam perihal masa iddah setelah perceraian?

Dilansir dari kajian Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV, masa iddah merupakan masa penantian bagi seseorang yang baru saja berpisah dengan suaminya baik karena perceraian ataupun kematian.

Masa iddah perempuan yang cerai hidup dan cerai mati pun berbeda. Buya Yahya menjelaskan bahwa masa iddah perempuan yang cerai mati adalah selama 4 bulan 10 hari. Ini berlaku jika si perempuan tidak dalam keadaan mengandung.

Sementara untuk perempuan yang cerai hidup, masa iddahnya adalah selama 3 quru atau 3 kali masa haid. Ini berdasarkan pada Madzhab Syafii.

"Kalau perceraian, maka (masa iddahnya) adalah 3 quru. Tiga quru itu tiga (kali) suci dalam Madzhab Syafii, kalau Madzhab Hanafi tiga (kali) haid," jelas Buya Yahya seperti dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Ria Ricis Terang-terangan Ingin Operasi Kantung Mata, Ini Lho Risiko dan Komplikasinya

"Pertama dicerai dalam keadaan suci, kemudian haid, maka dihitung satu suci. Setelah haid, suci, baru dihitung suci kedua. Setelah suci kedua, haid lagi. Haid lagi baru masuk suci ketiga, maka belum boleh menikah lagi," sambungnya.

Perihal larangan keluar rumah dalam masa iddah, Buya Yahya menegaskan bahwa itu berlaku bagi perempuan yang cerai mati. Begitu pula dengan larangan bersolek bagi perempuan yang masih dalam masa iddah.

"Ada ustaz salah, dicerai enggak boleh keluar katanya. Dicerai mah boleh (keluar). Ditinggal suaminya mati, meninggal, maka dia harus menanti 4 bulan 10 hari, tidak boleh berdandan, tidak boleh keluar," tutur Buya Yahya dalam video yang berbeda.

Buya Yahya juga menambahkan keterangan tentang diperbolehkannya perempuan cerai hidup untuk bersolek di masa iddah. Ia justru mengatakan bahwa bersolek sangat dianjurkan, siapa tahu bisa menjadi alasan rujuk dengan sang suami.

"Cerai satu dianjurkan untuk dandan, yang cantik, barangkali rujuk lagi. Cerai satu sama dua tetap dianjurkan cantik, barangkali suaminya setelah itu batalin (cerai)," tandas Buya Yahya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI