Suara.com - Ria Ricis tak henti-hentinya menuai atensi warganet. Kali ini mantan istri Teuku Ryan tersebut ramai jadi gunjingan karena curhat ingin operasi kantung mata. Atas hal ini pun, banyak warganet yang bertanya tentang hukum operasi plastik dalam Islam.
Keingan Ria Ricis untuk merubah tampilannya itu diungkap dalam foto yang diunggah ke Story Eksklusif miliknya. Awalnya, Ricis sapaan akrabnya mengeluh kalau kantung matanya besar dan mengganggu hingga membuatnya kepikiran untuk operasi. Ia meminta pendapat folowersnya melalui unggahan di Story Isntagram.
"Aku mau operasi. Angkat lemak di kantung mata," ujar Ria Ricis sebagai caption di Story eksklusifnya, beberapa waktu lalu.
Meskipun YouTuber ini mengaku cukup takut untuk menghadapi pisau bedah di area wajahnya. Akan tetapi, adik Oki Setiana Dewi ini berdalih jika lemak di bawah matanya itu mengganggu penampilan jadi dia ingin menghilangkannya.
Baca Juga: Ria Ricis Terang-terangan Ingin Operasi Kantung Mata, Ini Lho Risiko dan Komplikasinya
"Gimana menurut kalian? Aku takut, tapi ini kantung mata sudah ganggu banget," ungkap Ria Ricis.
Keinginannya tersebut langsung menuai ramai ragam komentar dari warganet. Sebagian besar dari mereka menghujat Ria Ricis hingga menyebutnya 'banyak tingkah' padahal dia juga dikenal sebagai adik seorang ustazah..
Bahkan, beberapa lainnya juga mencibir Ricis yang kini blak-blakan ingin operasi padahal sebelumnya dia selalu mengelak ketika dituding pernah operasi plastik. Perempuan yang kini jadi single parent itu tak pernah mengaku sudah merombak wajahnya, walaupun fitur wajahnya, terutama bagian dagu telah berbeda dari yang dulu.
Hukum Operasi Plastik dalam Islam
Sebelum mengetahui hukumnya, pahami terlebih dahulu apa itu operasi plastik. Seperti yang kita ketahui, operasi plastik merupakan suatu tindakan atau peaktik bedah yang dilakukan pada bagian tubuh tertentu dengan tujuan memperbaiki atau mengembalikan bentuk tubuh seperti semula atau sesuai bentuk yang diinginkan.
Baca Juga: Ria Ricis Dituding Hitung-hitungan, Padahal Pernah Terima Kado Mobil Rp500 Juta dari Teuku Ryan
Sementara itu, operasi plastik pada wajah atau face off dalam istilah medis merupakan tindakan merekontruksi wajah yang rusak lantaran terkena suatu musibah agar kembali seperti bentuk awal.
Face off sendiri adalah penemuan teknologi kedokteran yang dilakukan dengan tindakan bedah dan bila perlu untuk mengganti bagian wajah yang rusak menggunakan bagian tubuh lain.
Dalam Islam, hukum melakukan operasi plastik bervariasi tergantung pada tujuan serta konsekuensi dari tindakan tersebut. Secara umum, agama Islam mengajarkan untuk menjaga serta merawat tubuh yang telah dianugerahi oleh Allah SWT.
Oleh sebab itu, apabila seseorang melakukan prosedur bedah plastik untuk alasan medis yang sesuai syariat, seperti memperbaiki cacat fisik atau mengembalikan kondisi badan karena kecelakaan, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai hal yang sah dan diperbolehkan dalam Islam.
Tetapi, bila seseorang melakukan bedah plastik semata-mata hanya untuk tujuan kecantikan atau untuk memperbaiki penampilan fisik yang sebenarnya sudah normal, maka tindakan seperti dianggap sebagai hal yang tidak dianjurkan dalam Islam. Bahkan bedah plastik yang dilakukan bisa dibilang sebagai perbuatan yang haram.
Islam mengajarkan kita untuk menerima diri sendiri serta bersyukur atas apa yang sudah Allah SWT tetapkan dalam hidup. Mengubah penampilan fisik secara drastis hanya untuk tujuan enak dipandang atau ingin mendapat pujiam dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas.
Bahkan dalam beberapa kasus, bedah plastik juga dapat menimbulkan risiko dan komplikasi yang sangat serius. Sebelum menjalani operasi plastik, biasanya seseorang harus mempertimbangkan risiko dan manfaat apa saja yang terkait dengan prosedur tersebut.
Apabila risiko dan komplikasi akibat bedah plastik dianggap terlalu tinggi atau tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh, maka tindakan ini dianggap sebagai hal yang tidak dianjurkan dalam Islam. Oleh karena itu, seseorang baiknya tidak melakukan prosedur tersebut.
Nah, itu tadi hukum operasi plastik dalam Islam. Bisa dibilang ide Ricis yang ingin menghilangkan kantung mata termasuk prosedur operasi plastik untuk mengubah penampilan. Maka sebaiknya, dihindari bila tidak memenuhi syariat agama.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari