Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara Indonesia itu sebesar Rp5.040.000 per bulan. Ini berlaku untuk pejabat tinggi setingkat Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua BPK, dan Ketua MA.
Berdasarkan acuan tersebut, wakil presiden Indonesia mendapat gaji pokok sebesar 4xRp5.040.000 atau sejumlah Rp20.160.000.
Selain gaji pokok, wapres juga mendapat tunjangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2, disebutkan wapres berhak mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp22.000.000.
Jika ditotal, kisaran gaji yang akan didapat Gibran sebagai wapres adalah Rp44.160.000 setiap bulannya. Nominal tersebut berkali-kali lipat lebih kecil dibanding harga tas Hermes Selvi Ananda.