Suara.com - Hingga saat ini, kasus korupsi yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL masih terus berlanjut. Terbaru, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), mengungkap adanya permintaan sejumlah dana dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp12 miliar. Tujuannya adalah agar Kementan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pada saat itu, jaksa menggali hasil pemeriksaan BPK terhadap Kementan terkait status opini WTP dan menanyakan apakah ada permintaan uang dari auditor. Namun, dikabarkan bahwa Kementan tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. Menurut informasi dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kementan hanya memberikan Rp5 M.
Tentu saja, hal ini membuat banyak pihak tercengang. Kira-kira, seperti apa fakta auditor BPK minta Rp12 M buat WTP ini?
Fakta Auditor BPK Minta Rp12 M Buat WTP
KPK mengatakan bahwa pihaknya akan mengembangkan fakta yang terungkap dalam sidang kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK pun mulai buka suara.
Baca Juga: Auditornya Disebut Minta Rp12 Miliar ke Kementan untuk WTP, Respons BPK Cuma Begini
"Terkait pemberitaan di media massa mengenai persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat Mantan Menteri Pertanian SYL, yang menyebut bahwa oknum auditor di BPK meminta uang untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK. Yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK”, demikian keterangan yang diunggah di situs resmi BPK, pada Jumat (10/5/2024).
BPK mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar dan pedoman yang ada. BPK juga menyatakan pelanggaran integritas oleh pegawai BPK akan diproses lewat penegakan kode etik. BPK pun menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses persidangan, serta tidak akan mentolerir tindakan pelanggaran hukum.
Menjadi Catatan Tim Jaksa KPK
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, fakta tersebut menjadi catatan Tim Jaksa KPK. Terkait fakta tersebut, tim jaksa juga akan mengembangannya. Disampaikan bahwa pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh, sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum.
Pendapat Pukat UGM
Auditor BPK yang disebut meminta uang senilai Rp12 M kepada Kementerian Pertanian (Kementan) supaya proyek food estate mendapatkan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), juga menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenurrohman juga turut menanggapi masalah ini. Zaenurrohman meminta auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dihadirkan dalam sidang korupsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurutnya, KPK harus mengusut fakta-fakta baru yang muncul di persidangan SYL dengan mengumpulkan barang bukti kemudian memulai penyelidikan.
Pasalnya, Zaenurrohman menilai bahwa aliran dana dari Kementan ke BPK itu sudah termasuk suap. Dijelaskan pula bahwa adanya empat klaster dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Di antaranya adalah klaster pejabat Kementan, klaster vendor yang terlibat proyek, klaster anggota DPR RI, dan klaster auditor. Dugaan korupsi itu terjadi lantaran pengawasan yang tumpul di lingkungan Kementan, terlebih lagi BPK sebagai pengawas keuangan negara justru diduga terlibat.
Baca Juga: Berapa Gaji Pejabat Kementan? Masih Harus Dipalak SYL Buat Sewa Jet sampai Bayar ART
Kontributor : Rishna Maulina Pratama