Menteri Palak Anak Buah, Gaji SYL Lebih Kecil dari Pejabat Kementan Golongan Tertinggi?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 10 Mei 2024 | 17:32 WIB
Menteri Palak Anak Buah, Gaji SYL Lebih Kecil dari Pejabat Kementan Golongan Tertinggi?
Terdakwa sekaligus mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, SYL menerima tunjangan yang jika ditotal mencapai Rp13.608.000 per bulan.

Tunjangan tersebut mencakup dana operasional, tunjangan kinerja, protokoler, dan dana taktis yang masuk ke kantong SYL untuk menunjang kinerjanya sebagai menteri.

Jika dihitung-hitung, SYL setidaknya bisa menikmati gaji dan tunjangan hingga Rp18 juta tiap bulan.

Gaji pejabat Kementan: Tak seberapa tapi dipalak atasan

Sungguh ironis jika SYL masih 'memeras' anak buahnya.

Sebab, gaji yang diterima para pejabat yang bekerja di bawah kepemimpinannya kalah jauh di banding gajinya.

Tak seperti SYL, gaji pejabat Kementan diatur melalui mekanisme yang dijelaskan di PP Nomor 15 Tahun 2019. Pasalnya, para pejabat Kementan berstatus pegawai negeri sipil atau ASN.

Peraturan tersebut merinci gaji ASN sesuai golongan sebagai berikut:

Golongan I

Baca Juga: Segini Gaji Rektor Unri Sri Indarti yang Polisikan Mahasiswanya, Punya Harta Hampir Rp1 M

Golongan Ia: Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan Ib: Rp1.704.500 (3 tahun) - Rp2.472.900 (27 tahun)
Golongan Ic: Rp1.776.600 (3 tahun) - Rp2.557.500 (27 tahun)
Golongan Id: Rp1.851.800 (3 tahun) - Rp2.686.500 (27 tahun)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI