Suara.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo harusnya malu ketika terungkap 'palak' anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pasalnya, gaji SYL melampaui gaji pejabat Kementan yang bekerja di bawah komandonya.
Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membeberkan tabiat SYL yang suka menagih iuran dari para pejabat Kementan.
Terungkap bahwa SYL kerap meminta uang dari kantong pejabat Kementan untuk membayar kebutuhan sehari-hari seperti belanja makanan di aplikasi daring hingga jasa cuci baju.
Baca Juga: Segini Gaji Rektor Unri Sri Indarti yang Polisikan Mahasiswanya, Punya Harta Hampir Rp1 M
Tak ayal, perhari pengeluaran SYL bisa mencapai Rp3 juta, sebagaimana kesaksian Yunus yang dikutip oleh Suara.com, Jumat (10/5/2024).
Lantas, seperti apa perbandingan gaji SYL dengan gaji pejabat Kementan?
Gaji SYL: Melimpah ruah tapi masih palak anak buah
Sebagai seorang menteri, gaji SYL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.
Adapun dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa SYL bisa mengantongi gaji Rp5.040.000 per bulan.
Baca Juga: Perbandingan Gaji Shin Tae-yong vs Pep Guardiola: Bak Bumi dan Langit, PSSI Sanggup Bayar?
Lima juta Rupiah tersebut baru gaji pokok lantaran SYL juga menikmati segudang hak lain sebagai seorang menteri.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, SYL menerima tunjangan yang jika ditotal mencapai Rp13.608.000 per bulan.
Tunjangan tersebut mencakup dana operasional, tunjangan kinerja, protokoler, dan dana taktis yang masuk ke kantong SYL untuk menunjang kinerjanya sebagai menteri.
Jika dihitung-hitung, SYL setidaknya bisa menikmati gaji dan tunjangan hingga Rp18 juta tiap bulan.
Gaji pejabat Kementan: Tak seberapa tapi dipalak atasan
Sungguh ironis jika SYL masih 'memeras' anak buahnya.
Sebab, gaji yang diterima para pejabat yang bekerja di bawah kepemimpinannya kalah jauh di banding gajinya.
Tak seperti SYL, gaji pejabat Kementan diatur melalui mekanisme yang dijelaskan di PP Nomor 15 Tahun 2019. Pasalnya, para pejabat Kementan berstatus pegawai negeri sipil atau ASN.
Peraturan tersebut merinci gaji ASN sesuai golongan sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan Ib: Rp1.704.500 (3 tahun) - Rp2.472.900 (27 tahun)
Golongan Ic: Rp1.776.600 (3 tahun) - Rp2.557.500 (27 tahun)
Golongan Id: Rp1.851.800 (3 tahun) - Rp2.686.500 (27 tahun)
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 (0 tahun) - Rp3.373.600 (33 tahun)
Golongan IIb: Rp2.208.400 (3 tahun) - Rp 3.516.300 (33 tahun)
Golongan IIc: Rp2.301.800 (3 tahun) - Rp3.665.000 (33 tahun)
Golongan IId: Rp2.399.200 (3 tahun)-Rp3.820.000 (33 tahun)
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 (0 tahun) - Rp4.236.400 (32 tahun)
Golongan IIIb: Rp2.688.500 (0 tahun) - Rp4.415.600 (32 tahun)
Golongan IIIc: Rp2.802.300 (0 tahun) - Rp4.602.400 (32 tahun)
Golongan IIId: Rp2.920.800 (0 tahun) - Rp4.797.000 (32 tahun)
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 (0 tahun) - Rp5.000.000 (32 tahun)
Golongan IVb: Rp3.173.100 (0 tahun) - Rp5.211.500 (32 tahun)
Golongan IVc: Rp3.307.300 (0 tahun) - Rp5.431.900 (32 tahun)
Golongan IVd: Rp3.447.200 (0 tahun) - Rp5.661.700 (32 tahun)
Golongan IVe: Rp3.593.100 (0 tahun) - Rp5.901.200 (32 tahun)
Kendati maksimal bisa menerima Rp5,9 juta perbulan, para anak buah SYL bisa bersyukur lantaran masih ada tunjangan yang berkisar dari golongan terendah dengan nominal Rp2.531.250 dan golongan tertinggi dengan nominal Rp33.240.000.
Kontributor : Armand Ilham