Berapa Gaji Pejabat Kementan? Masih Harus Dipalak SYL Buat Sewa Jet sampai Bayar ART

Jum'at, 10 Mei 2024 | 11:14 WIB
Berapa Gaji Pejabat Kementan? Masih Harus Dipalak SYL Buat Sewa Jet sampai Bayar ART
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) disebut harus patungan untuk membayar beberapa kebutuhan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Di antaranya membayar gaji ART senilai Rp 35 juta.

Lalu, membiayai makanan online hingga sewa jet pribadi sebesar Rp 1 miliar. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (8/5/2024).

Saat itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, yang bersaksi. Para pegawai di sana yang diminta patungan membuat informasi soal gaji mereka turut dicari.

Gaji Pegawai Kementan

Baca Juga: Gaji ART Syahrul Yasin Limpo 7 Kali Lipat Lebih Banyak dari Gajinya sebagai Menteri

Besaran gaji PNS (termasuk di Kementan) diatur melalui PP Nomor 15 Tahun 2019. Dari sini, pendapatan mereka dibedakan ke dalam empat golongan berdasarkan masa kerjanya. 

Kemudian, masing-masing golongan terbagi lagi ke dalam empat jenjang. Mulai dari a,b,c,d, bahkan ada juga yang sampai e. Adapun berikut rincian selengkapnya gaji PNS di Kementan.

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun)-Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

Golongan Ib: Rp1.704.500 (3 tahun)-Rp2.472.900 (27 tahun)

Baca Juga: Pusingnya Pejabat Kementan Semasa SYL Jadi Menteri, Harus Urunan Demi Permintaan Si Bos

Golongan Ic: Rp1.776.600 (3 tahun)-Rp2.557.500 (27 tahun)

Golongan Id: Rp1.851.800 (3 tahun)-Rp2.686.500 (27 tahun).

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 (0 tahun)-Rp3.373.600 (33 tahun)

Golongan IIb: Rp2.208.400 (3 tahun)-Rp 3.516.300 (33 tahun)

Golongan IIc: Rp2.301.800 (3 tahun)-Rp3.665.000 (33 tahun)

Golongan IId: Rp2.399.200 (3 tahun)-Rp3.820.000 (33 tahun).

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 (0 tahun)-Rp4.236.400 (32 tahun)

Golongan IIIb: Rp2.688.500 (0 tahun)-Rp4.415.600 (32 tahun)

Golongan IIIc: Rp2.802.300 (0 tahun)-Rp4.602.400 (32 tahun)

Golongan IIId: Rp2.920.800 (0 tahun)-Rp4.797.000 (32 tahun).

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 (0 tahun)-Rp5.000.000 (32 tahun)

Golongan IVb: Rp3.173.100 (0 tahun)-Rp5.211.500 (32 tahun)

Golongan IVc: Rp3.307.300 (0 tahun)-Rp5.431.900 (32 tahun)

Golongan IVd: Rp3.447.200 (0 tahun)-Rp5.661.700 (32 tahun)

Golongan IVe: Rp3.593.100 (0 tahun)-Rp5.901.200 (32 tahun).

Sementara besaran gaji pokok menteri, termasuk Mentan adalah Rp5.040.000 per bulan. Lalu, ada pula tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 yang diberikan kepada mereka tiap bulannya.

Selain itu, para menteri dan wakil menteri juga menerima tunjangan lain. Wakil menteri mendapatkan 85 persen tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Wakil menteri juga mendapatkan hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA. Tepatnya dengan peringkat jabatan tertinggi di kementerian. 

Sedangkan menteri akan diberikan jaminan kesehatan, kendaraan dinas, hingga rumah jabatan. Terkait tempat tinggal, wakil menteri mendapatkan kompensasi sebesar Rp35 juta.

Bukan hanya menteri dan wakil menteri, PNS di Kementan juga menerima tunjangan kinerja (tukin). Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2018. Ini rinciannya.

Golongan 17 Rp33.240.000

Golongan 16 Rp27.577.500

Golongan 15 Rp19.280.000

Golongan 14 Rp17.064.000

Golongan 13 Rp10.936.000

Golongan 12 Rp9.896.000

Golongan 11 Rp8.757.600

Golongan 10 Rp5.979.200

Golongan 9 Rp5.079.200

Golongan 8 Rp4.595.150

Golongan 7 Rp3.915.950

Golongan 6 Rp3.510.400

Golongan 5 Rp3.134.250

Golongan 4 Rp2.985.000

Golongan 3 Rp2.898.000

Golongan 2 Rp2.708.250

Golongan 1 Rp2.531.250

Adapun selain gaji ART atau sewa jet pribadi, Hermanto juga mengungkap pernyataan lain. Ia menyebut bahwa Direktorat PSP dibebani SYL untuk membayar 12 ekor sapi kurban.

Totalnya sendiri mencapai Rp 360 juta. Awalnya, kata Hermanto, permintaan SYL hanya tiga sapi. Namun, tak tanggung-tanggung, ia malah minta 12 ekor dan biaya dibebankan kepada pegawainya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI