Suara.com - Pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) disebut harus patungan untuk membayar beberapa kebutuhan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Di antaranya membayar gaji ART senilai Rp 35 juta.
Lalu, membiayai makanan online hingga sewa jet pribadi sebesar Rp 1 miliar. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (8/5/2024).
Saat itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, yang bersaksi. Para pegawai di sana yang diminta patungan membuat informasi soal gaji mereka turut dicari.
Gaji Pegawai Kementan
Besaran gaji PNS (termasuk di Kementan) diatur melalui PP Nomor 15 Tahun 2019. Dari sini, pendapatan mereka dibedakan ke dalam empat golongan berdasarkan masa kerjanya.
Kemudian, masing-masing golongan terbagi lagi ke dalam empat jenjang. Mulai dari a,b,c,d, bahkan ada juga yang sampai e. Adapun berikut rincian selengkapnya gaji PNS di Kementan.
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun)-Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan Ib: Rp1.704.500 (3 tahun)-Rp2.472.900 (27 tahun)
Baca Juga: Gaji ART Syahrul Yasin Limpo 7 Kali Lipat Lebih Banyak dari Gajinya sebagai Menteri
Golongan Ic: Rp1.776.600 (3 tahun)-Rp2.557.500 (27 tahun)