Segini Gaji Rektor Unri Sri Indarti yang Polisikan Mahasiswanya, Punya Harta Hampir Rp1 M

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 09 Mei 2024 | 20:01 WIB
Segini Gaji Rektor Unri Sri Indarti yang Polisikan Mahasiswanya, Punya Harta Hampir Rp1 M
Rektor Unri Sri Indarti. [Dok Humas Unri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti mengambil langkah ekstrem terhadap mahasiswanya yang mengkritik kebijakan kampus soal biaya kuliah via media sosial.

Tak tanggung-tanggung, sosok Rektor Unri tersebut tengas menggeret mahasiswa yang bernama Khariq Anhar tersebut ke meja hijau.

Publik sontak geram dengan aksi tersebut dan dibuat penasaran dengan gaji Sri Indarti sebagai seorang Rektor.

Lantas, berapakah gaji Rektor Unri sebenarnya?

Baca Juga: Rektor Unri Polisikan Mahasiswa usai Kritik Uang Kuliah Mahal, KIKA: Pelanggaran HAM!

Gaji Sri Indarti: Ternyata dapat privilese sebagai ASN

Sebelumnya perlu diketahui, bahwa Universitas Riau adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sehingga otomatis berbagai aspek seperti gaji pegawainya diatur oleh pemerintah.

Sri Indarti juga berstatus sebagai seorang aparatur sipil negara alias ASN, sesuai informasi yang disediakan oleh laman resmi Universitas Riau.

Perempuan kelahiran Indragiri Hilir, Riau tersebut diangkat sebagai ASN dan kini menyandang pangkat dan jabatan Pembina Utama Madya/ IV/d.

Sri Indarti pada akhirnya menerima privilese alias hak istimewa sebagai seorang ASN, termasuk gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Kritik UKT, Kapolri Diminta Turun Tangan

Selain itu, Sri Indarti juga menyandang jabatan fungsional di kampus yakni Guru Besar Universitas Riau.

Gaji Sri Indarti sebagai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai dengan jabatan dan pangkatnya, maka Sri Indarti bisa menerima gaji Rp3.173.100 - Rp5.211.500 untuk golongan IVd.

Sebagai gambaran, rentang gaji dosen ASN adalah Rp2.688.500 hingga Rp 5.901.200.

Tak cukup berhenti di situ, Sri Indarti juga mendapatkan tunjangan sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen.

PP tersebut menegaskan bahwa seorang rektor universitas dan guru besar diberikan tunjangan jabatan sebesar Rp5.500.000.

Kekayaan Sri Indarti melimpah ruah

Bukan main, Sri Indarti juga ternyata mengantongi harta yang hampir menyentuh Rp1 miliar.

Adapun Sri Indarti sempat melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Lebih spesifiknya, harta yang dilaporkan Sri Indarti mencapai Rp962.528.000 dan bersih dari utang. 

Sri Indarti uniknya melaporkan bahwa dirinya tak memiliki harta berupa aset tanah dan bangunan. Ia juga melaporkan bahwa dirinya tak memiliki kendaraan bermotor. 

Harta yang ia laporkan mencakup harta bergerak lainnya bernilai Rp21.250.000 atau Rp21,2 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp941.278.000 atau Rp941 juta.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI