Suara.com - Fakta kembali terungkap lewat sidang lanjutan kasus korupsi mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Salah satunya terkait gaji fantastis asisten rumah tangga (ART) SYL yang menembus dua digit.
Hal ini terungkap usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI, Hermanto sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Dalam sidang, Hermanto membongkar adanya transaksi yang melibatkan beberapa pegawai Kementan untuk urusan pribadi SYL. Terutama untuk membayar gaji pembantu SYL sebesar Rp35 juta per bulan.
"Apakah saksi pernah menggunakan dana pribadi (untuk SYL)?" tanya jaksa kepada Hermanto.
Baca Juga: Pusingnya Pejabat Kementan Semasa SYL Jadi Menteri, Harus Urunan Demi Permintaan Si Bos
"Ada Yang Mulia, untuk menggaji pembantu (pribadi SYL)," jawab Hermanto.
Hermanto menjelaskan bahwa ART itu bekerja di rumah SYL yang berada di Makassar. Jaksa pun bertanya kembali soal gaji pembantu dalam anggaran resmi untuk SYL.
"Itu anggaran (kementerian) untuk pembantu memang tidak ada, kan?" lanjut Jaksa.
Hermanto pun mengaku bahwa kementerian memang tidak memberikan uang anggaran untuk ART pribadi menteri. Ia kemudian mengungkap bagaimana SYL mendesaknya untuk segera membayar gaji ART dengan dana pribadinya.
"Waktu itu bapak (SYL) sangat mendesak saya untuk transfer, saat itu masih maghrib. Harus ditransfer saat itu juga, makanya bapak minta pakai dana pribadi dulu," jawab Hermanto.
Baca Juga: Fakta Persidangan SYL Ungkap BPK Minta Uang Rp12 Miliar, KPK: Sudah Dicatat dengan Baik!
Tak main-main, SYL meminta mantan anak buahnya itu untuk mentransfer gaji ART pribadinya sebesar Rp 35 juta. Uang itu kemudian ditransfer bertahap sebanyak dua kali oleh Hermanto.
"Kirim uangnya berapa kali? Dua ya?" tanya Jaksa kembali kepada Hermanto.
"Saya diminta untuk transfer terlebih dahulu Rp35 juta. Dua kali, Rp22 juta sama Rp13 juta," ucap Hermanto kembali.
Jaksa lantas bertanya apakah uang pribadi Hermanto itu sudah diganti oleh SYL atau belum.
Tak disangka, Hermanto mengatakan bahwa uang miliknya itu diganti bersamaan dengan uang patungan karyawan untuk kurban di Kementan.
"Tapi akhirnya uang itu diganti oleh Pak Lukman dari uang sisa urunan pegawai untuk berkurban sebesar Rp360 juta," jawab Hermanto dalam persidangan tersebut.
Hermanto juga mengonformasi bahwa gaji ART SYL mencapai Rp 35 juta per bulan. ART SYL yang bernama Theresia itu memang bertugas menjaga rumah majikannya yang berada di Makassar. Ini karena SYL dan keluarganya sesekali singgap di sana.
Ironinya, gaji ART yang fantastis tersebut jauh lebih besar dibanding gaji pokok SYL sebagai menteri. Lalu, berapa sebenarnya gaji pokok Menteri Pertanian?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 dan Keppres tahun 68/2001, gaji Menteri tergolong dalam gaji pejabat negara yang kedudukannya sama dengan Jaksa Agung dan Panglima TNI.
Di dalam PP dan Keppres tersebut, gaji pokok seorang menteri adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Gaji ini belum termasuk tunjangan yang diterima oleh SYL.
Gaji pokok Rp 5 juta ini tidak sebanding dengan gaji pembantu SYL yang 7 kali lipat lebih besar darinya, yaitu sebesar Rp 35 juta. Hal ini membuat pihak JPU akan mendalami dan memanggil kembali saksi lainnya. Tujuannya untuk mengetahui aliran dana fantastis yang diterima SYL dalam kasus korupsi Kementan.
Kontributor : Dea Nabila