Dinilai Sarat Kepentingan Politik, Pro Kontra Wacana Prabowo Mau Tambah Kementerian

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:13 WIB
Dinilai Sarat Kepentingan Politik, Pro Kontra Wacana Prabowo Mau Tambah Kementerian
Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto saat mwngikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar mengenai penambahan jumlah kementerian yang akan dilakukan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menuai pro dan kontra di publik.

Belakangan ini, muncul isu kalau Prabowo-Gibran akan menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40, pada masa pemerintahannya kelak.

Sejumlah pihak menilai, rencana tersebut tak ada urgensinya dan terkesan hanya untuk mengakomodir kepentingan politik pendukungnya.

Ganjar Pranowo: UU Sudah Membatasi

Salah satunya diutarakan oleh mantan rival Prabowo, yakni Ganjar Pranowo. Menurut mantan capres nomor urut 03 itu, rencana penambahan kementerian tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Setahu saya undang-undang itu sudah membatasi jumlahnya. Maka kalau lebih dari itu pasti tidak cocok atau tidak sesuai dengan undang-undang," kata Ganjar Pranowo pada awak media di sekretariat Barikade 98, Selasa (7/5/2024).

Ia menambahkan, sikap akomodatif dalam politik bisa dimaklumi. Namun jangan sampai hal itu dilakukan dengan melanggar ketentuan yang ada.

Kritik juga disampaikan oleh Wakip Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Menurutnya, penambahan jumlah kementerian erat kaitannya dengan kepentingan politis.

"Ada juga (mengakomodasi partai pendukung). Tapi itu artinya bukan lagi kabinet kerja itu namanya, tapi kabinet yang lebih politis," ujar JK saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Soroti Wacana Pembentukan 40 Pos Kementerian, Mahfud MD Nilai Hanya akan Perbanyak Sumber Korupsi

Menurutnya, jika ingin menambah jumlah kementerian, maka Prabowo-Gibran harus terlebih dahulu mengubah undang-undangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI