Gagal Jadi Anggota DPR Lagi, Segini Uang Pensiun yang Dinikmati Kris Dayanti Seumur Hidup

Rabu, 08 Mei 2024 | 13:31 WIB
Gagal Jadi Anggota DPR Lagi, Segini Uang Pensiun yang Dinikmati Kris Dayanti Seumur Hidup
Kris Dayanti (Instagram/@krisdayantilemos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karier politik Kris Dayanti sebagai anggota DPR terhenti karena kalah dalam pemilihan legislatif periode 2024-2029. Saat ini, dia pun hanya tinggal menunggu waktu untuk menyelesaikan masa tugasnya sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Diketahui, ibunda Aurel Hermansyah ini telah menjabat selama 5 tahun penuh sebagai anggota DPR.

Meski tak lagi jadi anggota DPR, Kris Dayanti masih memiliki hak atas uang pensiun yang akan diberikan seumur hidup ditambah uang tunjangan dengan nilai fantastis. Lantas berapa nominal uang pensiun yang akan dinikmati Kris Dayanti itu? Simak penjelasan berikut ini.

Uang Pensiun Kris Dayanti Sebagai Mantan Anggota DPR

Kris Dayanti (Instagram/krisdayantilemos)
Kris Dayanti (Instagram/krisdayantilemos)

Besaran pensiun anggota DPR seperti Kris Dayanti diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980. Berdasarkan aturan itu, uang pensiunan diberikan pada anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya. 

Selain itu uang pensiunan anggota DPR juga ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan diberikan seumur hidup sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Ketika penerima pensiun meninggal dunia, maka uang pensiunan akan diberikan pada istri atau suami yang sah dengan besaran 72 persen dari dana pensiun yang didapatkan. 

Baca Juga: Kunjungi Amerika, Begini Gaya Kris Dayanti Pakai Batik Tulis Pekalongan di Jalanan New York

Walau begitu, pemberian uang pensiun itu akan dihentikan jika yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Dalam aturan itu, besaran uang pensiun pokok satu bulannya adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan. Dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. 

Sementara itu, dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, dana pensiun anggota DPR sebesar 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Selain itu anggota DPR mendapat Tunjangan Hari Tua sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekali.

Diketahui bahwa Kris Dayanti sebagai anggota DPR tidak merangkap jabatan. Sehingga memiliki gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan. Alhasil uang pensiun yang akan dia terima setiap bulan selama seumur hidup sekitar Rp2,52 juta. 

Balik Jadi Penyanyi?

Potret Krisdayanti di Bazaar DPR (Instagram/@krisdayantilemos)
Potret Krisdayanti di Bazaar DPR (Instagram/@krisdayantilemos)

Sebelum dinyatakan gagal jadi anggota DPR lagi, Kris Dayanti memberi kode menarik seakan siap kembali ke dunia hiburan Tanah Air. Dalam salah satu postingan Instagram, istri Raul Lemos ini membagikan video ketika dia tengah mengisi suatu acara. 

Baca Juga: Ganjar Disebut Tak Kuat Jadi Oposisi karena Bukan Anggota DPR, Hanya Kritikus Prabowo

"Siap-siap jadi penyanyi kondangan lagi," tulis Kris Dayanti di Instagram. 

Jika kembali aktif ke dunia musik, honor yang diperoleh Kris Dayanti tentu saja tidak main-main. Bahkan bayarannya sekali manggung bisa setara uang pensiun anggota DPR selama 2 tahun. 

Ketika masih awal meniti karier, Kris Dayanti hanya mendapat honor sekitar Rp15 ribu sampai Rp25 ribu. Namun pada tahun 2022, adik dari Yuni Shara ini dikabarkan bisa mendapat uang mencapai Rp60 juta untuk sekali manggung.  

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI