Bukan Bocor, Salinan Putusan Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan Memang Informasi Terbuka

Rabu, 08 Mei 2024 | 13:28 WIB
Bukan Bocor, Salinan Putusan Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan Memang Informasi Terbuka
Bukan Bocor, Salinan Putusan Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan Memang Informasi Terbuka (Instagram/riaricis1795)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar perceraian selebgram Ria Ricis dengan Teuku Ryan bukan lagi rahasia. Terbitnya salinan putusan perceraian mereka telah menciptakan kehebohan di jagat maya. Netizen ramai membicarakan hal ini, namun ada yang menarik dari pandangan Arya Sandhiyudha, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI.

Menurut Arya, salinan putusan perceraian bukan sekadar informasi biasa. Ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang diatur oleh undang-undang.

Meskipun kasus ini menjadi sorotan, Arya menegaskan bahwa pandangannya bukan hanya terkait dengan kejadian spesifik ini, melainkan juga sebagai sosialisasi pedoman yang lebih luas.

"Posisi salinan putusan perceraian secara umum," kata Arya, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Orang Tua Teuku Ryan Sempat Kaget Saat Anak Ingin Lamar Ria Ricis: Baru Ketemu Sekali, Kok...

Dalam penjelasannya, Arya mengutip regulasi yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Pasal 11 ayat 1 b dan c menjadi landasan hukum yang mengatur bahwa putusan perceraian termasuk dalam kategori informasi wajib tersedia. Hal ini menunjukkan bahwa warga, termasuk media dan lembaga publik, berhak untuk mendapatkan informasi tersebut.

"Itu artinya salinan tersebut informasi publik yang terbuka," paparnya.

Lebih jauh, Arya menyoroti pentingnya transparansi dalam konteks figur publik. Undang-undang memperbolehkan badan publik untuk menayangkan putusan perceraian di situs web mereka. Hal ini diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi terkait dengan figur publik, seperti Ria Ricis.

Namun, ada perbedaan pandangan dengan Mahkamah Agung (MA) terkait perlunya menyamarkan identitas nama dalam putusan perceraian. Bagi Arya, hal yang lebih krusial untuk dijaga kerahasiaannya adalah riwayat, kondisi, dan catatan pribadi yang terkandung dalam putusan tersebut.

Baca Juga: Kedekatan Rizky Febian dan Putri Delina Dibandingkan dengan Teuku Ryan dan Puput: Definisi Kakak Adik Tuh Gini

"Aibnya kan di situ, bukan di nama pihak yang bercerai. Justru nama yang bercerai tetap masuk informasi terbuka. Sebagai bahan pengumuman perihal status terbaru dari kedua warga negara tersebut," jelasnya.

Sebagai informasi, salinan putusan perceraian Teuku Ryan dan Ria Ricis membuat publik heboh. Pasalnya, dalam salinan tersebut tertulis jelas alasan perceraian hingga berbagai permasalahan dalam rumah tangga yang menyebabkan keduanya bercerai. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI