Kris Dayanti Maju Calon Wali Kota Batu, Segini Gajinya Kalau Terpilih

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:56 WIB
Kris Dayanti Maju Calon Wali Kota Batu, Segini Gajinya Kalau Terpilih
Kris Dayanti. [Tiara Rosana/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gagal lolos ke Senayan, Kris Dayanti meramaikan bursa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Batu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kris Dayanti mengirim relawannya sebagai perwakilan untuk mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Wali Kota (Bacawali) di Kantor DPC PDIP Kota Batu pada Senin (6/5).

Wanita yang akrab disapa KD itu mewakilkan kepada timnya lantaran masih berada di Amerika Serikat. Berdasarkan unggahan Instagram pribadinya, Kris Dayanti sedang mengikuti kunjungan kerja yang dilaksanakan Komisi IX DPR RI.

Berdasarkan aturan, pengambilan formulir diperbolehkan melalui perwakilan dengan syarat membawa surat kuasa. Tetapi untuk pengembalian formulir, tidak boleh diwakilkan.

Baca Juga: Serius Nyalon, Dede Rohana Jadi Pendaftar Pertama Penjaringan Calon Wali Kota Cilegon Partai NasDem

Seperti yang diketahui, Kris Dayanti sebelumnya kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024. Bertarung di Dapil Jatim V, caleg dari PDIP ini gagal mengamankan kursi di Senayan.

Kris Dayanti (instagram.com/krisdayantilemos)
Kris Dayanti (instagram.com/krisdayantilemos)

Lantas berapakah gaji yang akan didapat Kris Dayanti jika terpilih menjadi wali kota?

Hingga saat ini, diketahui gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Dalam PP tersebut, tertulis bahwa gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp2,1 juta/bulan belum termasuk tunjangan.

Untuk tunjangan wali kota diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca Juga: Fedi Nuril Sindir Menantu Jokowi Tunjuk Paman Jadi Sekda Medan, Netizen: Nepotisme Terlalu Mendarah Daging!

Menurut Perpres tersebut, besaram tunjangan wali kota adalah Rp3,78 juta per bulan.

Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Tak berhenti sampai di situ, wali kota berhak menerima tunjangan operasional daerah. Besaran tunjangan operasional daerah ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Budiarto
Gaji seorang kepala daerah kok kecil sekali. Makanya banyak korupsi karena pejabat setara walikota ato bupati sangat kecil. Sedangkan pengeluaran pada waktu pilkada sangat besar. Indonesia ini memang aneh.
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI