Suara.com - Sosok Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M. Cholil Nafis baru-baru ini jadi sorotan usai menyinggung pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Ia bahkan dinyatakan tidak sah, bila keduanya beda agama.
KH M. Cholil Nafis menyatakan bahwa menurut ajaran Islam, pernikahan beda agama tidak sah, bukan hanya secara hukum negara. Dia menyoroti bahwa pemerintah hanya bertugas mencatat pernikahan, bukan mengesahkan akad nikahnya. Hal ini disampaikannya dalam cuitan di X pada Jumat (3/5/2024).
Nikah beda agama kalo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya," kata KH M. Cholil Nafis dalam cuitannya di X pada Jumat (3/5/2024).
Selain itu, KH M. Cholil Nafis juga membagikan sebuah berita berjudul "Mahalini dan Rizky Febian Dikabarkan akan Menikah, Ini Peraturan Nikah Beda Agama di Indonesia" dalam cuitannya tersebut.
Baca Juga: Siapa Sangka? 3 Artis Terkaya Ini Berasal dari Jawa Barat, Salah Satunya Ayah Rizky Febian
Lantas, siapa Cholil Nafis dan bagaimana kiprahnya?
Riwayat Cholil Nafis
Cholil Nafis dikenal sebagai seorang ulama, dosen, dan penulis Indonesia. Ia mengawali pendidikannya di Madrasah Ibtidaiyah Pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Pamekasan, Madura, kemudian melanjutkan ke Madrasah Tsanawiyah Pesantren Sidogiri dan Madrasah Aliyah Negeri Al Miftah Pamekasan.
Dia meraih gelar S1 dari Sekolah Tinggi Agama Islam Az-Ziyadah Jakarta, serta S2 dari Program Pascasarjana UIN Jakarta dan S3 dari University of Malaya. Selain itu, ia juga mengikuti beberapa short course di luar negeri.
Cholil Nafis saat ini menjabat sebagai Staf Pengajar Ekonomi dan Keuangan Syariah di Pascasarjana Universitas Indonesia, dan sebagai dosen di UIN Syarif Hidayatullah, Institut Pembina Rohani Islam Jakarta, dan Sekolah Tinggi Al-Quran Al Hikam.
Baca Juga: Jelang Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Nathali Holscer Tulis Pesan Haru: Adzam Sayang Aa
Selain itu, ia pernah menjabat di berbagai badan dan perusahaan besar, termasuk sebagai Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat, Dewan Pengawas Syariah PT. Pegadaian Syariah, dan Dewan Pengawas Syariah Kresna Multi Finance.
Cholil Nafis juga memiliki sejumlah jabatan di lembaga Islam nasional, termasuk Wakil Ketua LBM PBNU, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), dan saat ini sebagai Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah.