Suara.com - Karir politik Kris Dayanti sebagai anggota DPR terhenti karena kalah dalam pemilihan legislatif periode 2024-2029. Diketahui, Krisdayanti telah menjabat selama lima tahun penuh sebagai anggota DPR dalam periode 2019-2024.
Apabila menang pemilu 2024, penyanyi yang juga akrab disapa KD itu harusnya bisa dilantik kembali sebagai anggota DPR dan mengucapkan sumpah/janji jabatan pada 1 Oktober 2024. Namun, lantaran gagal terpilih, masa jabatan KD pun akan berakhir sebelum pada waktu tersebut.
Meski nantinya tak lagi menjadi anggota DPR RI, Krisdayanti memiliki hak atas uang pensiun. Besaran uang pensiun mantan anggota DPR didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besarannya yaitu 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Diketahui bahwa Kris Dayanti sebagai anggota DPR yang tidak merangkap jabatan. Sehingga memiliki gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan. Alhasil uang pensiun yang akan dia terima setiap bulan selama seumur hidup sebanyak Rp2,52 juta.
Baca Juga: Krisdayanti Ungkap Lebih Suka Pakai Bulu Mata Palsu Dibandingkan Extension, Kenapa Begitu?
Ketentuan gaji pensiunan anggota DPR juga diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980. Berdasarkan aturan tersebut, uang pensiunan diberikan kepada anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Uang pensiunan anggota DPR juga ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan diberikan seumur hidup sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Ketika penerima pensiun tersebut meninggal dunia, maka uang pensiunan akan diberikan kepada istri atau suami yang sah dengan besaran 72 persen dari dana pensiun yang didapatkan.
Namun, pemberian uang pensiunan tersebut akan dihentikan apabila yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Akan Kembali Aktif Bernyanyi
Sebelum ditetapkan gagal menjadi anggota DPR RI, Krisdayanti memberikan kode yang menarik di Instagram. Ibu empat anak itu seolah siap kembali ke dunia hiburan. Pada postingannya di Instagram, dia membagikan video ketika dirinya tengah mengisi suatu acara. Bahkan Krisdayanti menyebut dirinya sebagai penyanyi kondangan.
Baca Juga: Kris Dayanti Bongkar Alasan Pakai Make Up Setiap Hari Meski Di Rumah: Biar Suami Senang
"Siap-siap jadi penyanyi kondangan lagi," tulis Krisdayanti di Instagram.
Jika kembali aktif ke dunia musik, honor yang diperolehnya memang tidak main-main. Bahkan bayarannya sekali manggung bisa setara uang pensiun anggota DPR selama dua tahun.
Saat masih awal meniti karier, Krisdayanti hanya mendapatkan honor sekitar Rp15 ribu sampai Rp25 ribu. Namun pada tahun 2022, Krisdayanti dikabarkan bisa mendapatkan uang mencapai Rp60 juta sekali manggung.