Berdasarkan gugatan Ria Ricis dalam surat putusan cerai PA Jakarta Selatan Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS, Teuku Ryan sempat memindahkan barang-barangnya ke rumah kontrakan di Griya Harmony.
"Tidak adanya komunikasi mengenai kepergian Tergugat (Teuku Ryan), membuat Penggugat (Ria Ricis) berpikir Tegugat sengaja memisahkan diri dengan berpindah ke rumah Griya Harmony," bunyi gugatan Ria Ricis.
Teuku Ryan tidak terima disebut kabur dari rumah. Laki-laki 29 tahun ini pun membela diri bahwa pada saat itu komunikasi dengan Rai Ricis diputus.
"Tergugat tidak bisa menghubungi langsung Penggugat karena nomor telepon Tergugat diblokir oleh Penggugat dengan alasan yang tidak jelas," bantah Teuku Ryan, dikutip dari surat putusan yang diunggah ulang akun @lambe_danu pada Selasa (7/5/2024).