Suara.com - Indonesia dan Kamboja menjadi dua negara dengan kasus perkawinan anak terbanyak di Asia Tenggara. Meski begitu, jumlah kasusnya mjlai sama-sama turun dalam beberapa tahun terakhir.
Di Kamboja, berdasarkan data dari laporan Cambodia Demographic and Health Survey (CDHS) pada tahun 2021-2022 menunjukkan, jumlah kasus perkawinan anak menurun. Sebelumnya, presentase 2 persen anak perempuan di bawah usia 15 tahun menjadi korban perkawinan anak pada tahun 2014, angka tersebut menurun menjadi 1,8 persen pada tahun 2022.
Selain itu, perkawinan anak perempuan di bawah usia 18 tahun mengalami penurunan dari 25 persen pada tahun 2014 menjadi 19 persen. Sedangkan untuk anak laki-laki menjadi 6 persen.
Sedangkan di Indonesia, sejak tahun 2019, angka rata-rata nasional perkawinan anak juga menurun dari 10,82 persen menjadi 9,23 persen pada tahun 2021, berdasarkan data Badan Pusat Statistik. Namun, di luar angka perkawinan anak di seluruh provinsi di Indonesia, terdapat provinsi yang menunjukkan angka di atas rata-rata nasional, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat (l16,59 persen) dan Jawa Barat (10,09 persen).
Baca Juga: Bulog Kekurang Stok, Impor Beras 22.500 Ton Datang dari Kamboja
Sebagai negara tetangga dengan persoalan serupa, Kamboja coba 'mencontek' cara Indonesia dalam menangani persoalan tersebut.
Bersama Plan International Kamboja, Pemerintah Kamboja yang terdiri dari Kementerian Urusan Perempuan Kamboja, Kementerian Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kamboja serta Kementerian Sosial, Rehabilitasi Veteran dan Pemuda Kamboja lakukan kunjungan ke Indonesia.
Kunjungan itu bertujuan untuk belajar dan berbagi mengenai inisiatif dan pengalaman dalam upaya pencegahan perkawinan anak di kedua negara.
“Perkawinan anak masih menjadi tantangan bagi Kamboja dan Indonesia, yang menduduki peringkat pertama dan kedua di ASEAN dalam hal angka perkawinan anak. Kami senang dapat berbagi dengan negara tetangga dan ingin belajar dari upaya mereka,” kata Direktur Eksekutif Plan Indonesia Dini Widiastuti ditemui di kantor Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Kunjungan itu sekaligus untuk mempelajari implementasi strategi nasional, kebijakan, penegakan hukum, dan program-program pencegahan perkawinan anak yang dijalankan oleh KemenPPPA.
Baca Juga: 4 Alasan Kenapa Kamboja Wajib Masuk Dream List Liburan Kamu!
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menambahkan bahwa perkawinan anak termasuk masalah pelanggaran dari hak anak. Dampak dari perkawinan anak tidak hanya membuat anak putus pendidikan, kemiskinan ekonomi, namun juga berisiko bagi kesehatan reproduksi mereka serta stunting.
Itu sebabnya, perlu penanganan serius dalam menuntaskan persoalan tersebut.
“Ini juga sejalan dengan yang dijalankan pemerintah Indonesia. Kita berharap, penghapusan perkawinan anak itu juga dilakukan demi pengembangan SDM yang menjadi fokus pemerintah Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Negara Kementerian Urusan Perempuan Kamboja Yang Mulia Hou Samith mengatakan bahwa kunjungan itu juga menjadi bagian dari upaya untuk menimba ilmu dan pengalaman di antara kelompok kerja teknis KemenPPPA dan kementerian terkait dalam mengimplementasikan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Usia Anak, serta program Plan Indonesia dalam pencegahan perkawinan usia anak.
Sehingga Kementerian Urusan Perempuan Kamboja dapat memanfaatkan pembelajaran tersebut untuk menyusun Rencana Aksi Nasional Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Kehamilan Remaja di Kamboja.