Suara.com - Syahrul Yasin Limpo atau SYL, mantan Menteri Pertanian (Mentan), disebut telah membeli lukisan seharga Rp200 juta dari seniman Sujiwo Tejo menggukan uang vendor Kementan. Selengkapnya, simak fakta lukisan Sujiwo Tejo harga Rp200 juta yang dibeli SYL pakai uang kementan.
Fakta tersebut diungkap oleh Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementerian Pertanian, Raden Kiky Mulya Putra, saksi dalam sidang kasus korupsi dengan pengacara SYL, Senin (6/5/2024).
1. Harga Lukisan Rp200 Juta
Kiky menyebut, pembayaran lukisan karya Sujiwo Tejo itu bersumber dari pinjaman kepada vendor yang menggarap proyek di Kementerian Pertanian (Kementan). Awalnya, Kiky mengkonfirmasi pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK jika lukisan tetsebut dibeli pada Agustus 2022 seharga Rp200 juta.
“Lukisan dari Pak Sujiwo Tejo,” ungkap Kiky dalam penjelasannya ke JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.
2. Kementan Dipaksa Bayari Lukisan
Kemudian, Kiky menceritakan bahwa ia dipanggil oleh Zulkifli, selaku Plt. Kepala Biro Umum di Kementan. Dia mengatakan, Zulkifli meminta dirinya untuk segera menyelesaikan pembayaran lukisan senilai Rp200 juta.
Kendati saat itu Kiky tak memiliki uang sebanyak itu, ia tetap diminta untuk membayarkan pada hari itu juga.
3. Hutang vendor sebesar Rp130 Juta
Akhirnya, ia meminta seorang vendor di Kementan untuk memberikan pinjaman uang. Kiky mengaku mendapat pinjaman melalui transfer senilai Rp130 juta.
“Saya minta bantuan ke Pak Nasir [PT Indogus Bumi Suskes] vendor kementerian di Biro Umum. Pak Nasir itu transfer ke saya Rp130 juta, Rp70 juta ada uang kas, jadi totalnya Rp200 juta langsung saya transfer ke orangnya Sujiwo Tejo,” jelasnya.
4. Belum mengetahui wujud lukisan
Sampai saat ini, Kiky pun mengaku belum pernah melihat lukisan seharga ratusan juta itu seperti apa. Menurutnya, karya seni tersebut tidak dipajang di lingkungan Kementan.
"Yang saya denger itu di Kantor Nasdem katanya Pak, cuma saya nggak paham itu Pak," terang Kiky.
Dalam sidang kali ini, ada empat orang saksi yang dihadirkan tim jaksa yaitu Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan Raden Kiky Mulya Putra; Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum; Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan Aris Andrianto dan Pengadaan Kementan Ignatius Agus Hendarto dan Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan Rezki Yudistira Saleh.
Diektahui, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat serta Mesin Pertanian Muhammad Hatta karena terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkup Kementan.
Adapun ketiganya didakwa menggelapkan uang hasil pemerasan hingga Rp44,54 miliar selama periode 2020 hingga 2023. Jaksa menyebut bahwa SYL, Kasdi dan Hatta sebagai ASN atau penyelenggara negara telah memaksa beberapa pejabat eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya untuk memberikan imbalan, membayar maupun menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi terdakwa.
Selain itu, ketiganya juga didakwa telah menerima gratifikasi total hingga Rp40,64 miliar di waktu yang sama. Dakwaan kasus gratifikasi tersebut adalah merupakan ketiga yang dilayangkan kepada ketiga tersangka.
Itu tadi fakta lukisan Sujiwo Tejo harga Rp200 juta yang dibeli SYL pakai uang kementan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari