Suara.com - Publik dihebohkan dengan isi gugatan cerai yang diajukan Ria Ricis terhadap Teuku Ryan. Dalam gugatan itu terungkap bahwa Ricis tidak diberikan nafkah batin sejak Januari 2023 silam.
Hal tersebut diketahui sampai membuat Ricis hampir memasang implan payudara. Alasannya agar Ryan bisa kembali tertarik. Lantas, seperti apa hukumnya melakukan itu dalam Islam?
Hukum Pasang Implan dalam Islam
Al-Lajnah Daimah, elit senior di Arab Saudi pernah menjawab soal hukum istri pasang implan payudara. Disebutkan, boleh melakukan operasi, jika tidak timbul bahaya pada tubuh.
Baca Juga: Ria Ricis Tersinggung Dibilang Kelewat Kurus, Teuku Ryan: Dia Juga Larang Saya Berewok Kok
Hal itu dikarenakan adanya penyakit yang perlu disembuhkan sebagaimana ditunjukkan banyak dalil-dalil syar’i. Adapun operasi menjadi haram hukumnya jika tanpa indikasi medis.
Sebab hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah yang dipastikan haram. Contoh lainnya, operasi hidung atau ganti kelamin. Anjuran ini sebagaimana firman Allah yang berbunyi berikut:
..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ
“dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)
Namun, apabila untuk pengobatan dan tidak mengubah bentuk ciptaan Allah, maka hukumnya boleh. Misalnya, operasi hidrosepalus, pengangkatan tumor, atau cacat bawaan.
Baca Juga: Bukan Maksud Body Shaming, Teuku Ryan Cuma Mau Ria Ricis Gemukin Badan Biar Enak Dipeluk
Hal tersebut sebagaimana riwayat sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu. Di mana ia disebut menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya. Padahal emas haram bagi para laki-laki.
أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.”
Hukumnya juga haram jika untuk memperindah penampilan, seperti operasi implan payudara untuk menarik hati suami. Sebagaimana sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu yang berkata:
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.”
Ria Ricis Ingin Pasang Implan Payudara
Ria Ricis mengaku sempat merasa stres karena tidak diberikan nafkah batin oleh Teuku Ryan. Ia bahkan kerap mempertimbangkan untuk implan payudara agar suaminya itu terpikat.
"Penggugat merasa dirinya buruk, hina, tidak diinginkan dan tertekan secara psikis setelah melahirkan karena tidak mendapatkan kasih sayang dan nafkah batin dari tergugat selaku suaminya. Penggugat sampai ingin mengubah bentuk payudara (implan) agar tergugat tertarik lagi," isi salah satu poin gugatan.
Adapun alasan Ricis mempertimbangkan operasi implan juga karena pernyataan Ryan. Di mana sempat dipersoalkan bentuk tubuh serta ukuran payudaranya yang kecil.
"Tergugat pernah mengatakan, ‘Badan kamu terlalu kurus, baiknya makan yang banyak’. Termasuk mengomentari dada Penggugat yang dianggap Tergugat rata," tulis putusan gugatan tersebut.
Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi, memberikan klarifikasi. Disebutkan bahwa kliennya hanya bercanda terhadap Ricis yang sedang diet.
"Itu dalam tanda kutip, candaan aja. Kalau enggak salah, pada saat itu Ricis memang masih menjalankan program dietnya dia," kata Dedi kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dikutip Selasa (7/5/2024).
Ia juga menegaskan bahwa Ryan tidak pernah bermaksud merendahkan istrinya sendiri. Meski begitu, tim kuasa hukum Ryan itu enggan berbicara lebih banyak soal fisik Ria Ricis.
"Masalah body shaming, itu urusan mereka. Yang pasti, Ryan sama sekali enggak ada istilahnya mendiskreditkan istrinya sendiri," ucap Dedi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti