Nyaris Dilakukan Ria Ricis, Ini Hukum Pasang Implan Payudara dalam Islam

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:47 WIB
Nyaris Dilakukan Ria Ricis, Ini Hukum Pasang Implan Payudara dalam Islam
Ria Ricis
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik dihebohkan dengan isi gugatan cerai yang diajukan Ria Ricis terhadap Teuku Ryan. Dalam gugatan itu terungkap bahwa Ricis tidak diberikan nafkah batin sejak Januari 2023 silam.

Hal tersebut diketahui sampai membuat Ricis hampir memasang implan payudara. Alasannya agar Ryan bisa kembali tertarik. Lantas, seperti apa hukumnya melakukan itu dalam Islam?

Hukum Pasang Implan dalam Islam

Al-Lajnah Daimah, elit senior di Arab Saudi pernah menjawab soal hukum istri pasang implan payudara. Disebutkan, boleh melakukan operasi, jika tidak timbul bahaya pada tubuh.

Hal itu dikarenakan adanya penyakit yang perlu disembuhkan sebagaimana ditunjukkan banyak dalil-dalil syar’i. Adapun operasi menjadi haram hukumnya jika tanpa indikasi medis.

Sebab hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah yang dipastikan haram. Contoh lainnya, operasi hidung atau ganti kelamin. Anjuran ini sebagaimana firman Allah yang berbunyi berikut:

..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ

“dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)

Namun, apabila untuk pengobatan dan tidak mengubah bentuk ciptaan Allah, maka hukumnya boleh. Misalnya, operasi hidrosepalus, pengangkatan tumor, atau cacat bawaan. 

Baca Juga: Ria Ricis Tersinggung Dibilang Kelewat Kurus, Teuku Ryan: Dia Juga Larang Saya Berewok Kok

Hal tersebut sebagaimana riwayat sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu. Di mana ia disebut menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya. Padahal emas haram bagi para laki-laki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI