Sat Set Perceraian Teuku Ryan dan Ria Ricis, Pengacara Sentil Kekerasan dalam Rumah Tangga

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:18 WIB
Sat Set Perceraian Teuku Ryan dan Ria Ricis, Pengacara Sentil Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kolase Teuku Ryan dan Ria Ricis (Instagram/teukuryantr, riaricis1795)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses perceraian Teuku Ryan dan Ria Ricis terhitung berjalan dengan cepat. Kini keduanya sudah resmi mengakhiri pernikahan dengan Ryan diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp10 juta per bulan.

Perceraian ini menuai sorotan banyak pihak, salah satunya karena perceraian yang dikabulkan walaupun Ricis dan Ryan belum ada 6 bulan pisah rumah. Hal inilah yang dibahas oleh seorang pengacara di akun TikTok @lawyer_kim.

Awalnya sang pengacara membahas soal isi SEMA Nomor 3 Tahun 2023, yakni pasangan suami istri yang berniat bercerai karena perselisihan terus-menerus dapat dikabulkan pihak pengadilan apabila yang bersangkutan sudah pisah rumah selama setidaknya 6 bulan.

“Kecuali ada KDRT. Nah merujuk pada UU KDRT 23/2004, dijelaskan bahwa KDRT itu bukan hanya kekerasan fisik, tapi juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga,” ujar sang pengacara, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Teuku Ryan Gagal Penuhi Pesan Mendiang Ayah Ria Ricis, Ogah Bela Istri Meski Dirundung

“Pada persidangan ini ditemukan fakta hukum yang dikemukakan oleh saksi, yang menyatakan bahwa tergugat melakukan kekerasan verbal berupa melontarkan kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada penggugat. Yang diperkuat juga dengan bukti-bukti berupa screenshot WA yang berisi kekerasan verbal kepada penggugat,” lanjutnya.

Menurut sang pengacara, bukti-bukti inilah yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim untuk mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Ricis kepada Ryan. 

“Makanya kenapa perceraian ini bisa dikabulkan karena adanya kekerasan psikis yang dialami oleh penggugat. Akan tetapi kalau putusan ini diajukan banding atau kasasi, isi putusannya bisa berbeda dengan putusan sebelumnya, ataupun sama dengan putusan yang sebelumnya,” tandasnya.

Di sisi lain, publik juga menyoroti poin-poin gugatan dan pembelaan yang disampaikan Ricis maupun Ryan di persidangan. Imbasnya, warganet sempat menjuluki Ryan sebagai sosok mokondo, hingga mendorong sang aktor membuat video klarifikasi.

Baca Juga: 4 Sumber Kekayaan Shindy Putri, Kakak Ria Ricis Transferi Uang Rp500 Juta ke Teuku Ryan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI