Cara Mengurus SIM Hilang di Tahun 2024, Lengkap dengan Biayanya

Agung Pratnyawan Suara.Com
Selasa, 07 Mei 2024 | 11:59 WIB
Cara Mengurus SIM Hilang di Tahun 2024, Lengkap dengan Biayanya
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berikut adalah cara mengurus SIM hilang di tahun 2024 yang perlu Anda ketahui. Caranya mudah, namun Anda harus sabar mengikuti langkah-langkahnya.

SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi. SIM menjadi salah satu hal penting buat masyarakat Indonesia ketika berkendara di jalan raya.

Dengan menggunakan SIM, maka Anda akan dinilai sudah mahir berkendara sehingga akan diizinkan untuk membawa kendaraan jenis tertentu.

Meski demikian, beberapa masyarakat kerap kehilangan SIM. Biasanya, kehilangan SIM akan diikuti dengan kehilangan dompet dan identitas lainnya.

Baca Juga: Cara Pakai AI Biar Kerjaan Lebih Mudah dan Cepat

Sebab kebanyakan masyarakat Indonesia menaruh SIM di dompet bersama kartu-kartu penting yang lain.

Jika Anda mengalami masalah kehilangan SIM, maka Anda harus segera mengurusnya karena Anda bisa kena tilang jika berkendara tanpa SIM.

Berikut adalah cara mengurus SIM hilang di tahun 2024

Syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Lampirkan foto atau fotocopy SIM jika punya.
  • BPKB dan STNK sebagai dokumen pendukung.
  • Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat, baik Polsek atau Polres.
  • Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter.

Cara mengurus SIM hilang di tahun 2024

Baca Juga: Panduan Cara Mengganti Password Gmail, Mudah Lewat HP Maupun Laptop

  1. Langkah pertama adalah silahkan datang ke kepolisian untuk membuat surat kehilangan.
  2. Setelah itu, silahkan datang ke SATPAS terdekat, katakan pada petugas Anda ingin membuat SIM baru karena yang lama hilang.
  3. Isi formulir yang diberikan oleh petugas.
  4. Berikan dokumen yang sudah Anda bawa kepada petugas.
  5. Tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai 
  6. Jika sudah, pengendara diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru 
  7. Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak Ambil SIM baru di petugas.

Biaya mengurus SIM hilang di tahun 2024

  • SIM A: Rp 80.000 SIM 
  • B1: Rp 80.000 SIM 
  • B2: Rp 80.000 
  • SIM C: Rp 75.000 
  • SIM C1: Rp 75.000 
  • SIM C2: Rp 75.000 
  • SIM D: Rp 30.000 
  • SIM D1: Rp 30.000.

Itulah cara mengurus SIM hilang di tahun 2024, lengkap dengan biayanya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda yang sedang kehilangan SIM.

Kontributor : Damai Lestari 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI