Tunjangan tersebut antara lain:
- Tunjangan Uang Sidang/Paket sebesar Rp2 juta
- Tunjangan Beras sebesar Rp30.090 per bulan
- Tunjangan Pph Pasal 21 sebesar Rp2.699.813
- Tunjangan Istri Anggota sebesar Rp420 ribu
- Tunjangan untuk dua anak sebesar Rp168 ribu per anak
- Tunjangan Jabatan sebesar Rp6,7 juta
- Tunjangan Kehormatan sebesar Rp5,58 juta
- Tunjangan Komunikasi sebesar Rp15.554.000 per bulan
- Bantuan Listrik dan Telepon sebesar Rp7,7 juta
- Biaya Perjalanan yang dihitung perhari.
Tak hanya itu, para anggota DPR juga mendapatkan fasilitas rumah jabatan hingga uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok.
Nominal pendapatan yang didapatkan oleh setiap anggota juga berbeda beda, tergantung jabatan yang dimiliki. Semakin tinggi jabatan di parlemen, maka semakin besar pula tunjangan yang didapatkan.