Eko Patrio Dijagokan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo Subianto, Bakal Lebih Cuan Dibanding Saat Jadi DPR?

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:10 WIB
Eko Patrio Dijagokan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo Subianto, Bakal Lebih Cuan Dibanding Saat Jadi DPR?
Eko Patrio di kantor DPP PAN kawasan Warung Buncit, Jakarta, Selasa (12/9/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eko Patrio disebut-sebut akan diajukan sebagai menteri dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming. Pernyataan tersebut dikatakan langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas.

Zulhas menilai, Eko memiliki potensi yang mumpuni sebagai seorang politisi, sehingga ia mempertimbangkan mengajukan nama pelawak senior itu sebagai calon menteri pada kabinet Prabowo - Gibran mendatang. Jika memang nantinya Eko terpilih menjadi Menteri, bisa dibilang akan menjadi pencapain tertinggi Eko di bidang politik sejauh ini.

Tak hanya karir politiknya yang meroket, Eko Patrio juga bisa dapatkan gaji pokok lebih tinggi sebagai menteri, dibandingkan ketika menjadi anggota DPR.

Eko Patrio di kantor DPP PAN kawasan Warung Buncit, Jakarta, Selasa (12/9/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Eko Patrio di kantor DPP PAN kawasan Warung Buncit, Jakarta, Selasa (12/9/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Diketahui bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4,2 juta. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. 

Baca Juga: Anggap Cara Berpolitik di Indonesia Kurang Bagus, Mahfud MD: Setiap Pemilu Bagi-bagi Jabatan

Sedangkan gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut dicatat bahwa semua menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Meski begitu, gaji pokok yang diatur untuk anggota DPR maupun menteri belum termasuk berbagai tunjangan yang juga akan didapatkan. Walaupun gaji pokok anggota DPR lebih rendah dari menteri, namun secara tunjangan jumlahnya lebih banyak.  

Besaran tunjangan untuk menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Di dalamnya tercatat besaran tunjangan menteri sekitar Rp13,6 juta.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)," demikian tertulis dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 poin e.

Sehingga, jumlah pendapatan menteri antara gaji pokok dan tunjangan mencapai Rp18.648.000. Namun, masih ada tunjangan lain serta fasilitas berupa rumah dan mobil dinas. 

Baca Juga: Riwayat Pendidikan Eko Patrio, Dulu Diospek Desta Kini Dijagokan Jadi Calon Menteri

Sementara itu, jenis pendapatan lain yang didapatkan oleh anggota DPR berupa berbagai tunjangan yang bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulannya. 

Tunjangan tersebut antara lain:

  1. Tunjangan Uang Sidang/Paket sebesar Rp2 juta
  2. Tunjangan Beras sebesar Rp30.090 per bulan
  3. Tunjangan Pph Pasal 21 sebesar Rp2.699.813
  4. Tunjangan Istri Anggota sebesar Rp420 ribu
  5. Tunjangan untuk dua anak sebesar Rp168 ribu per anak
  6. Tunjangan Jabatan sebesar Rp6,7 juta
  7. Tunjangan Kehormatan sebesar Rp5,58 juta
  8. Tunjangan Komunikasi sebesar Rp15.554.000 per bulan
  9. Bantuan Listrik dan Telepon sebesar Rp7,7 juta
  10. Biaya Perjalanan yang dihitung perhari.

Tak hanya itu, para anggota DPR juga mendapatkan fasilitas rumah jabatan hingga uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok.

Nominal pendapatan yang didapatkan oleh setiap anggota juga berbeda beda, tergantung jabatan yang dimiliki. Semakin tinggi jabatan di parlemen, maka semakin besar pula tunjangan yang didapatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI