“Itu adalah hasil kerja keras tergugat selama ini. Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan hasil yang harus dibagi kepada Tergugat sewajarnya,” jelas Teuku Ryan dalam poin jawabannya.
“Ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari Kak Shindy, jadi tidak bisa kalau penggugat mengklaim hal tersebut,” sambung dia.
Kontributor : Trias Rohmadoni