Suara.com - Sidang perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan menjadi konsumsi publik. Pasalnya, isi putusan sidang cerai pasangan ini menjadi viral dan tersebar luas di media sosial.
Dalam isi putusan tersebut, banyak sikap Teuku Ryan ke Ria Ricis yang membuat geram warganet. Salah satunya mengenai adab bapak Moana itu sebelum dan sesudah ditransfer uang ratusan juta oleh Ricis.
Ryan ternyata sempat ngambek dan mendiamkan Ria Ricis selama satu minggu dengan alasan tidak punya uang. Sikap Ryan yang dingin itu tentu membuat Ricis merasa tidak nyaman.
"Tergugat (Teuku Ryan) pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang," demikian salah satu poin isi putusan sidang cerai tersebut.
Akhirnya, adik Oki Setiana Dewi ini memutuskan mentrasfer uang senilai Rp 500 juta ke rekening Ryan. Ricis berharap dengan uang tersebut, sikap Ryan kepadanya bisa berubah dan tidak dingin lagi.
Benar saja, sikap Ryan ke Ricis langsung berubah 180 derajat. Mantan karyawan BUMN itu mendadak berubah sikapnya menjadi lebih baik ke sang istri.

"Sampai akhirnya Penggugat berinisiatif menstransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui Saksi II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," demikian lanjutan isi putusan sidang cerai tersebut.
Fakta itu tentu membuat warganet yang membacanya ikut kesal. Tak sedikit yang menyebut sosok Teuku Ryan sebagai mokondo dan hanya menumpang hidup kepada istrinya.
"Stress, dasar mokondo," sahut warganet.
Baca Juga: Putusan Pengadilan: Teuku Ryan Ogah Dimintai Tolong Ria Ricis karena Tak Mau Disamakan Kayak ART
"Beneran ini? Kok kesannya Ryan minta DP dulu biar suasana hatinya bahagia lagi. Padahal kalau cowok gak bakal tahan 3 hari aja harus setoran coy. Gak peduli punya duit apa gak. Bisa jadi Icis sedingin es juga pas ditowel-towel Ryan, jadi ini ibarat lingkaran setan. Dahlah rumah tangga orang juga," komentar warganet.