Suara.com - Dokumen pengadilan putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan beredar di media sosial. Dokumen berisi 87 halaman itu menampilkan sederet alasan sang YouTuber akhirnya menggugat suami yang dinikahinya pada 12 November 2021.
Salah satunya adalah soal nafkah batin yang cukup lama tak diterimanya dari Teuku Ryan. Dalam putusan, Ria Ricis mengaku jika keduanya tak melalukan hubungan suami istri sejak kehamilannya masuk trimester kedua.
Bahkan, kata Ria Ricis, dokter mengatakan jika kurangnya melakukan hubungan suami istri merupakan salah satu faktor mengapa dirinya tak bisa melahirkan normal.
"Kurangnya nafkah batin dari Tergugat, hubungan suami istri mulai jarang terjadi sejak kehamilan tromester 2 (dua)," bunyi putusan yang viral di media sosial tersebut.
"Dokter mengatakan Penggugat tidak dapat lahiran normal dikarenakan salah satu faktornya adalah kurangnya hubungan suami istri," tambah tulisan itu.
Ria Ricis menyebut suaminya baru mendatanginya sesekali setelah masa nifas selesai dan mereka tidak pernah melakukan hubungan suami istri selama delapan bulan terakhir dalam rumah tangga mereka.
Namun, Teuku Ryan tidak setuju dengan pendapat dokter. Ia merasa khawatir untuk melakukan hubungan suami istri lantaran Ria Ricis sedang mengandung besar. Ia takut hubungan itu akan berdampak pada keamanan bayi.
Pria asal Aceh itu disebut selalu berdalih stres, sakit, pilek, dan lelah ketika diminta untuk berhubungan badan. Kondisi itu membuat Ria Ricis putar otak. Ia bahkan sampai membawa Teuku Ryan ke pengobatan alternatif hingga ruqyah untuk menyelesaikan masalah ranjang tersebut, tapi tak berhasil.
Teuku Ryan berdalih masih memberikan nafkah batin kepada istrinya. Namun dirinya mengisyaratkan kurang minat lantaran sering mendapatkan gestur penolakan atau ucapan Ria Ricis yang memaksa dirinya untuk bersabar.
Baca Juga: Teuku Ryan Cuma Mampu Kasih Nafkah Rp5 Juta, Siapa Yang Belikan Moana Baju Rp 9,8 Juta?
Amankah melakukan hubungan suami istri saat hamil?