Fatwa Menag Haji Tidak Sah Tanpa Visa Resmi, Ingat Lagi 5 Syarat Sah Haji Menurut Islam

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:00 WIB
Fatwa Menag Haji Tidak Sah Tanpa Visa Resmi, Ingat Lagi 5 Syarat Sah Haji Menurut Islam
Calon jamaah haji melaksanakan manasik haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh karenanya, seorang muslim yang hendak melaksanakan haji harus bisa berpikir runtut dan logis, serta mempunyai kesiapan mental.

4. Seorang yang Merdeka

Seseorang yang hendak beribadah haji harus wajib atau bukan merupakan budak yang masih terikat dengan majikannya.

Seorang umat Muslim yang masih berstatus budak tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji. 

Atau dalam hal ini mereka yang mempunyai kuasa atas dirinya sendiri dan bukan seorang hamba sahaya. Adapun alasannya adalah karena kalangan masyarakat tersebut dianggap tidak mempunyai harta benda.

5. Istitha’ah atau Mampu

Syarat yang terakhir adalah istitha’ah atau mampu. Kemampuan yang dimaksud dalam hal ini adalah fisik, mental, ataupun keuangan. Karena haji merupakan ibadah yang membutuhkan banyak persiapan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Sejumlah 241 Ribu Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan dalam 554 Kloter

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI