Kementerian Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut jemaah haji yang menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja) ataupun visa dengan jenis apapun selain dari visa resmi maka hajinya disebut-sebut tidak sah.
Ketua Komisi 8 DPR, Ashabul Kahfi menerangkan pernyataan sah atau tidak sah haji bukan berasal dari Indonesia, melainkan dari Menteri Haji Arab Saudi.
Ashabul menyebut kebijakan ini ditujukan untuk peningkatan perlindungan bagi para jemaah. Terlebih, dari sudut pandang konstitusi, negara mempunyai tanggung jawab tersendiri untuk melindungi warga negaranya termasuk pada saat mereka melaksanakan ibadah haji.
Oleh karenanya, Komisi 8 menyebut bahwa ia sepakat dengan fatwa tersebut. Sebelumnya, Arab Saudi resmi melarang jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa tidak resmi atau visa non haji yang tidak dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan pada Selasa (30/4/2024).
Lantas, apa saja syarat sah berhaji menurut agama Islam? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Syarat Sah Berhaji Menurut Islam
Haji diketahui merupakan salah satu ibadah yang tertera dalam rukun Islam dan berdasar hukum wajib untuk umat Muslim yang dianggap mampu.
Namun, tak hanya mampu, ternyata terdapat beberapa syarat wajib menunaikan haji lain yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Sejumlah 241 Ribu Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan dalam 554 Kloter
1. Seorang Muslim atau Mualaf