Fatwa Menag Haji Tidak Sah Tanpa Visa Resmi, Ingat Lagi 5 Syarat Sah Haji Menurut Islam

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:00 WIB
Fatwa Menag Haji Tidak Sah Tanpa Visa Resmi, Ingat Lagi 5 Syarat Sah Haji Menurut Islam
Calon jamaah haji melaksanakan manasik haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut jemaah haji yang menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja) ataupun visa dengan jenis apapun selain dari visa resmi maka hajinya disebut-sebut tidak sah.

Ketua Komisi 8 DPR, Ashabul Kahfi menerangkan pernyataan sah atau tidak sah haji bukan berasal dari Indonesia, melainkan dari Menteri Haji Arab Saudi.

Ashabul menyebut kebijakan ini ditujukan untuk peningkatan perlindungan bagi para jemaah. Terlebih, dari sudut pandang konstitusi, negara mempunyai tanggung jawab tersendiri untuk melindungi warga negaranya termasuk pada saat mereka melaksanakan ibadah haji.

Oleh karenanya, Komisi 8 menyebut bahwa ia sepakat dengan fatwa tersebut. Sebelumnya, Arab Saudi resmi melarang jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa tidak resmi atau visa non haji yang tidak dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Sejumlah 241 Ribu Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan dalam 554 Kloter

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan pada Selasa (30/4/2024).

Lantas, apa saja syarat sah berhaji menurut agama Islam? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Syarat Sah Berhaji Menurut Islam

Haji diketahui merupakan salah satu ibadah yang tertera dalam rukun Islam dan berdasar hukum wajib untuk umat Muslim yang dianggap mampu.

Namun, tak hanya mampu, ternyata terdapat beberapa syarat wajib menunaikan haji lain yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Sudah 92 Persen Visa Jemaah Haji Reguler Diterbitkan, Kemenag: Kita Terus Lakukan Percepatan

1. Seorang Muslim atau Mualaf

Syarat sah wajib haji pertama yang wajib dipenuhi adalah orang tersebut wajib beragama Islam atau mualaf. Jadi, apabila terdapat seseorang yang melaksanakan ibadah haji tetapi ia tidak beragama Islam maka hajinya tidak akan dianggap sah.

Mualaf merupakan seseorang yang sebelumnya memiliki kepercayaan agama lain, tetapi kemudian masuk ke dalam agama Islam. Apabila orang tersebut sudah membaca syahadat dan resmi menjadi seorang muslim, baru ia diperbolehkan untuk menunaikan haji.

2. Dewasa atau Baligh

Berikutnya yaitu orang tersebut merupakan orang yang sudah baligh atau sudah mencapai usia kedewasaan berdasarkan syariat Islam.

Wajib diketahui bahwa seorang muslim yang belum baligh atau belum dewasa tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah apapun termasuk salah satunya berhaji.

Jadi, seorang muslim yang hendak melaksanakan ibadah haji harus sudah mencapai usia dewasa atau baligh. Adapun seorang anak yang dikatakan baligh adalah ketika ia mencapai usia 15 tahun.

Ada catatan khusus syarat wajib haji untuk jemaah perempuan yang sudah baligh yaitu harus didampingi oleh mahramnya baik itu suami, ayah, ataupun saudara kandung laki-laki.

3. Berakal Sehat

Syarat sah menunaikan ibadah haji lainnya adalah berakal sehat atau tidak mengalami gangguan kejiwaan dan sudah mampu berpikir dengan baik.

Seorang muslim yang memiliki gangguan kejiwaan, tidak waras, hilang ingatkan atau bahkan gila tidak diwajibkan untuk melaksanakan haji.

Oleh karenanya, seorang muslim yang hendak melaksanakan haji harus bisa berpikir runtut dan logis, serta mempunyai kesiapan mental.

4. Seorang yang Merdeka

Seseorang yang hendak beribadah haji harus wajib atau bukan merupakan budak yang masih terikat dengan majikannya.

Seorang umat Muslim yang masih berstatus budak tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji. 

Atau dalam hal ini mereka yang mempunyai kuasa atas dirinya sendiri dan bukan seorang hamba sahaya. Adapun alasannya adalah karena kalangan masyarakat tersebut dianggap tidak mempunyai harta benda.

5. Istitha’ah atau Mampu

Syarat yang terakhir adalah istitha’ah atau mampu. Kemampuan yang dimaksud dalam hal ini adalah fisik, mental, ataupun keuangan. Karena haji merupakan ibadah yang membutuhkan banyak persiapan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI