Dalam agama selain Islam pun, di agama Kristen misalnya, disebutkan bahwa hukum nikah beda agama itu tidak sah. Ini tercantum dalam kitab suci mereka yang bunyinya sebagai berikut:
“Perkawinan beda agama menurut agama Kristen adalah tidak dikehendaki dalam Perjanjian Lama (PL) karena khawatir kepercayaan kepada Allah Israel akan dipengaruhi ibadah asing dari pasangan yang tidak seiman” (Ezr. 9-10; Neh. 13:23-29; Mal. 2:10).
Demikian penjelasan mengenai hukum nikah beda agama menurut ulama lengkap dengan dalilnya yang penting untuk diketahui oleh para umat Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi