Ini Hukum Nikah Beda Agama Menurut Ulama, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 17:38 WIB
Ini Hukum Nikah Beda Agama Menurut Ulama, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah?
Ini Hukum Nikah Beda Agama Menurut Ulama, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam agama selain Islam pun, di agama Kristen misalnya, disebutkan bahwa hukum nikah beda agama itu tidak sah. Ini tercantum dalam kitab suci mereka yang bunyinya sebagai berikut:

“Perkawinan beda agama menurut agama Kristen adalah tidak dikehendaki dalam Perjanjian Lama (PL) karena khawatir kepercayaan kepada Allah Israel akan dipengaruhi ibadah asing dari pasangan yang tidak seiman” (Ezr. 9-10; Neh. 13:23-29; Mal. 2:10).

Demikian penjelasan mengenai hukum nikah beda agama menurut ulama lengkap dengan dalilnya yang penting untuk diketahui oleh para umat Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI