Ini Hukum Nikah Beda Agama Menurut Ulama, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 17:38 WIB
Ini Hukum Nikah Beda Agama Menurut Ulama, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah?
Ini Hukum Nikah Beda Agama Menurut Ulama, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kita sering menjumpai ada artis atau selebritis yang menikah beda agama, salah satunya yang sedang heboh adalah pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini. Hal ini pun kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana hukum nikah beda agama menurut ulama? Berikut ini penjelasannya.

Menikah beda agama sering jadi pertanyaan apakah hal tersebut boleh atau tidak. Seperti yang diketahui, dalam Islam menyebutkan bahwa pernikahan adalah penyempurna ibadah. Dalam memilih pasangan, dianjurkan agar menikahi seseorang itu berdasarkan agamanya.

Hal tersebut disebutkan juga dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Adapun bunyi hadisnya sebagai berikut:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Baca Juga: Besok Nikah, Ternyata Rizky Febian Sempat Dibikin Deg-degan oleh Keluarga Mahalini

Artinya: "Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung." (HR Bukhari Muslim).

Lantas bagaimana hukum nikah beda agama menurut ulama? Nah untuk mengetahui hukumnya, simak berikut ini penjelasannya lengkap dengan dalilnya yang penting untuk diketahui.

Hukum Nikah Beda Agama Menurut Ulama

Melansir dari situs Kemenag RI, dalam agama Islam diperintahkan agar setiap umat Muslim yang akan melangsungkan pernikahan maka harus dengan sesama umat umat Muslim sebagaimana tercantum dalam QS Al Baqarah ayat 221 berikut ini:

“Perkawinan dengan sesama Islam sebagaimana termaktub dalamkitab sucinya: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu, dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS Al Baqarah: 221).

MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga menyebutkan bahwa hukum menikah beda agama itu haram dan tidak sah. Ini tertulis dalam keputusan MUI No 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tanggal 28 Juli 2005 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 (c) dan Pasal 44.

Baca Juga: Perjalanan Kisah Cinta Rizky Febian dan Mahalini, Dari Dijodohkan Hingga Pernah Diterpa Isu Selingkuh

Jika kedua calon mempelai (suami istri) telah sepakat melakukan pernikahan sesuai agama Islam, maka pasangan yang menganut agama selain Islam harus otomatis masuk Islam. Pasalnya dalam pernikahan agama Islam ada bacaan syahadat masuk agama Islam.

Dalam agama selain Islam pun, di agama Kristen misalnya, disebutkan bahwa hukum nikah beda agama itu tidak sah. Ini tercantum dalam kitab suci mereka yang bunyinya sebagai berikut:

“Perkawinan beda agama menurut agama Kristen adalah tidak dikehendaki dalam Perjanjian Lama (PL) karena khawatir kepercayaan kepada Allah Israel akan dipengaruhi ibadah asing dari pasangan yang tidak seiman” (Ezr. 9-10; Neh. 13:23-29; Mal. 2:10).

Demikian penjelasan mengenai hukum nikah beda agama menurut ulama lengkap dengan dalilnya yang penting untuk diketahui oleh para umat Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI