Suara.com - Polisi meringkus seorang pria spesialis maling celana dalam wanita penghuni berbagai indekos di Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pelaku berinisial J (31).
"Pelaku ditangkap warga usai mengambil tiga celana dalam wanita dari sebuah indekos dini hari tadi," kata Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso, Sabtu (4/5/2024).
Polisi menggeledah rumah kontrakan pelaku yang juga berada di Banyumanik. Dari penggeledahan itu, polisi mendapati 675 celana dalam hasil curian.
Dari pengakuannya, pelaku sudah beraksi sejak 2022. Ia menyimpan hasil curian di tempat kontrakannya. Hal itu dilakukannya untuk melampiaskan hasrat seksualnya.
Pemuda yang berprofesi sebagai penjual makanan siomay itu beraksi secara acak dalam memilik tempat indekos incarannya. "Indekos incaran pelaku ini merupakan wilayah tempatnya biasa berjualan siomay," tambahnya.
Menurutnya, pelaku mengaku pernah mengambil hingga 15 celana dalam sekaligus dalam satu aksinya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Meski demikian, lanjut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan kondisi kejiwaan pelaku serta kemungkinan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. (Antara)