Membandingkan Pendapat UAH dan Ketua MUI Soal Pernikahan Beda Agama Rizky Febian-Mahalini

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 04 Mei 2024 | 16:02 WIB
Membandingkan Pendapat UAH dan Ketua MUI Soal Pernikahan Beda Agama Rizky Febian-Mahalini
Rizky Febian dan Mahalini. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menuai banyak sorotan dari publik karena beda keyakinan. Pasangan penyanyi itu akan menikah adat pada 5 Mei 2024 mendatang di Bali kemudian ijab kabul pada 8 Mei 2024 di Jakarta. 

Beberapa yang memberi pendapat soal rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah Ustadz Adi Hidayat (UAH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lantas bagaimana pendapat mereka soal nikah beda agama? Simak penjelasan berikut ini.

Pendapat UAH

Ustaz Adi Hidayat (UAH) [Youtube @adihidayatofficial]
Ustaz Adi Hidayat (UAH) [Youtube @adihidayatofficial]

Menurut Ustadz Adi Hidayat (UAH), hukum menikah beda agama sudah tercantum jelas dalam Al-Quran Surat Al Baqarah Ayat 221. Di situ disebutkan bahwa muslim yang menikah beda agama dikategorikan sebagai musyrik.

"Jangan pernah menikahi perempuan yang musyrik. Jadi nggak boleh laki-laki muslim menikah dengan perempuan yang musyrik. Itu nggak boleh dan haram hukumnya," kata UAH dikutip dari kanal YouTube Ceramah Pendek.

Baca Juga: Lirik Lagu Bermuara Jelang Pernikahan Mahalini Dan Rizky Febian

Lebih lanjut dijelaskan oleh UAH, seorang muslim laki-laki yang tetap memaksakan diri untuk menikah dengan wanita non-muslim, maka bisa disebut maksiat.

"Seseorang yang menikah dalam keadaan muslim, sudah tahu dalam keadaan muslim, kemudian dia menikahi hal yang dilarang dalam Al Quran, maka hukumnya maksiat. Jadi pernikahanannya dipandang sebagai pernikahan yang maksiat," ungkapnya.

Menurut UAH, pernikahan beda agama juga termasuk golongan zina sepanjang pelakunya belum bertobat dan kembali kepada Allah. Hukumnya kalau diketahui maka harus dipisahkan.

Dalam Islam, terdapat aturan yang jelas mengenai pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim. Hal ini adalah hal sensitif dan penting untuk diperhatikan dengan seksama.

Pendapat MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. (Suara.com/Bagaskara)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut mengomentari rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. 

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata di Tibubeneng Bali, Daerah Tempat Mahalini dan Rizky Febian Menikah

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengingatkan bahwa dalam Islam, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini bisa jadi tidak sah karena perbedaan agama.

“Nikah beda agama kalau menurut Islam itu tidah sah," ujar Cholil lewat akun X @cholilnafis pada Jumat (3/5/2024).

Cholil mengatakan meski pemerintah melakukan pencatatan pernikahan, hal itu tidak sama dengan mengesahkan akad nikahnya.

"Sedangkan pemerintah hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya,” ungkap dia.

Cholil lalu mengatakan pernikahan beda agama dianggap sebagai hubungan suami istri yang tidak sah menurut ajaran Islam dan bahkan dianggap perbuatan zina.

“Artinya perkawinan beda agama saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam,” pungkasnya.

Menurut Hindu Bali

Mahalini (Instagram/@mahaliniraharja)
Mahalini (Instagram/@mahaliniraharja)

Dalam agama Islam, pernikahan beda agama dianggap tidak sah bahkan pelakunya disebut zina. Lantas bagaimana dengan Hindu Bali sebagai keyakinan yang dianut Mahalini? 

Agama Hindu Bali mempunyai ajaran yang berbeda dengan agama Hindu di India, terutama soal ritual-ritualnya. Menurut perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) tahun 2014 yakni I Nengah Dana, agama Hindu menolak pernikahan beda agama. 

Dijelaskan lebih jauh, pernikahan dalam kepercayaan Hindu harus dipimpin oleh Pandita serta dijalankan oleh pengantin dengan agama yang sama. Selain itu pernikahan yang dilakukan oleh dua agama berbeda dianggap tidak sah dan pasangan dianggap melakukan zina dalam aturan agama Hindu.

"Perkawinan harus melalui proses Wiwaha Samskara dan peristiwa sakral dipimpin Pandita, kedua mempelai diharuskan memeluk agama Hindu (beragama sama),” ungkap I Nengah Dana  dikutip dari laman MKRI. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI