Ketua MUI Komentari Pernikahan Beda Agama Rizky Febian dan Mahalini, Tuai Pro Kontra Warganet

Jum'at, 03 Mei 2024 | 19:33 WIB
Ketua MUI Komentari Pernikahan Beda Agama Rizky Febian dan Mahalini, Tuai Pro Kontra Warganet
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Muhammad Cholil Nafis mengomentari kabar Rizky Febian dan Mahalini yang akan nikah beda agama tak lama lagi. Komentarnya pun menuai pro dan kontra dari warganet.

Mengutip dari unggahan akun X-nya, sosok yang akrab disapa Kiai Cholil Nafis ini mengunggah artikel pemberitaan mengenai rencana pernikahan dua penyanyi tersebut dan bagaimana aturan nikah beda agama yang ada di Indonesia.

Kiai Cholil Nafis menyebutkan apabila pernikahan beda agama itu tidak sah dalam Islam. Ia juga turut menyinggung perihal pencatatan perkawinan pasutri yang menikah beda agama. Disebutkan jika hanya ada pencatatan nikah dan bukan pengesahan akad.

"Nikah beda agama kalau menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya," tulis @/cholilnafis dikutip Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Rumah Mewahnya Terekspose Jelang Nikahan, Harta Kekayaan Ayah Mahalini Tak Main-Main

Unggahan Kiai Cholil Nafis ini sontak saja menyita perhatian publik. Warganet melontarkan komentar pro dan kontra atas pernyataan salah satu dosen UIN Syarif Hidayatullah dan Universitas Indonesia tersebut.

"Bagi mereka zina atau bukan yang penting hukum Pak Kiai. Yang penting sudah diingatkan, agama sudah melarang. Tugas kita didik anak kita tidak seperti mereka," komentar warganet.

"Yang diterangkan Pak Kiai di sini zina menurut ajaran Islam. Tidak ada perdebatan untuk itu. Untuk yang non Islam, mau berpendapat untuk 'pembenaran' silakan saja," timpal warganet.

"Nggih Kiai. Nikah itu bukan hanya ranah hukum positif, tapi yang utama adalah hukum agama karena nikah adalah ibadah yang paling panjang waktunya yang diatur oleh hukum Allah SWT, maka sah atau tidaknya harus sesuai dengan syariat," tambah warganet.

"Menurut Islam atau menurut UU 1 Tahun 1974 Pak? Bukannya Islam memperbolehkan laki-laki menikahi perempuan ahlul kitab?" imbuh warganet.

Baca Juga: Punya Rumah Mewah Bak Istana, Harta Kekayaan Ayah Mahalini Ternyata Tembus Ratusan Miliar

"Komen mulu sama hidup orang, risih tahu enggak. Toh hukum di Indonesia hukum Pancasila, bukan syariat Islam," komentar warganet lainnya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI