Suara.com - Kinerja sosok Askolani sebagai Direktur Jenderal alias Dirjen Bea Cukai Republik Indonesia kini makin disorot. Sebab, pihak Bea Cukai sempat menuai polemik atas beberapa kebijakan yang kontroversial.
Baru-baru ini, pihak Bea Cukai sempat menahan alat pembelajaran yang diperuntukkan bagi sebuah Sekolah Luar Biasa di Jakarta.
Adapun di tengah kontroversi kebijakan Bea Cukai yang bikin Menteri Keuangan Sri Mulyani pusing, harta kekayaan Askolani ikut menjadi sorotan warganet,
Lantas, berapakah gaji Askolani sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai? Berapa harta yang ia nikmati sepanjang kariernya?
Gaji Askolani: Dapat tunjangan melimpah ruah
Askolani yang menjabat sebagai pejabat Bea Cukai sejatinya adalah seorang aparatur sipil negara alias ASN.
Gaji ASN di Tanah Air diatur oleh perundang-undangan, lebih spesifiknya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji ASN punya jumlah yang beragam sesuai dengan pangkat dan golongan jabatan.
Jabatan terendah ASN di Bea dan Cukai digaji dengan upah sebesar Rp1.486.500 - Rp2.224.600. Lalu untuk jabatan ASN tertinggi berada dalam angka Rp3.422.100 - Rp5.620.300.
Baca Juga: Cakra Khan Kena Denda Bea Masuk Sampai Rp21 Juta Gara-gara Jaket Impor
Askolani juga menerima hak istimewa berupa berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja alias tukin.