Suara.com - KIP Kuliah merupakan salah satu bentuk bantuan beasiswa dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa dengan ketentuan khusus. Berapa jumlah bantuan dan apa saja persyaratan pendaftarannya? Baca informasi lengkap di bawah ini.
Menurut penjelasan dari buku Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 dari Kemdikbudristek, KIP adalah kependekan dari Kartu Indonesia Pintar. Kartu ini diberikan kepada mahasiswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP sendiri adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan jangkauan, dan peluang belajar dari pemerintah yang diberikan untuk mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini adalah bentuk konkret Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 telah dibuka. Calon mahasiswa dapat mendaftar mulai dari 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.
Ada beberapa syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang perlu dipahami. Sebab kriteria ini tidak hanya mencakup informasi, tetapi juga kualifikasi calon penerima manfaat.
Syarat Mendapat KIP Kuliah
Dirangkum dari beberapa sumber, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat penerima dan syarat ekonomi. Pertama, kriteria calon penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
1. Lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau institusi setara lainnya dan telah lulus dalam tahun yang sedang berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
2. Melewati seleksi masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi, baik di PTN maupun PTS yang telah terakreditasi pada program studi yang juga terakreditasi.
3. Memperlihatkan potensi akademik yang baik, namun terkendala oleh keterbatasan finansial, berasal dari lingkungan keluarga yang kurang mampu, dan/atau memiliki kebutuhan khusus yang didukung oleh dokumen resmi.
Sementara itu, persyaratan finansial bagi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Hal ini terkonfirmasi oleh: