Suara.com - Video seorang pria WNI merobek tas Hermes baru di depan petugas Bea Cukai, viral di media sosial (medsos). Aksi itu dilakukannya setelah berdebat tentang biaya pajak dengan petugas.
Pria tersebut ditagih pajak Rp 26 juta oleh petugas Bea Cukai karena membawa tas Hermes tersebut. Ia ketahuan membawa tas itu saat di pindai melalui X-ray.
"Tolak Bayar Pajak Pasangan Ini Pilih Robek Tas hermes Berharga Didepan Petugas. Emang Semahal itu yaaa pajaknya?" tulis akun media sosial X @Artic_monkey12, dikutip Kamis (2/5/2024).
BACA JUGA:
- Viral Sopir Angkot Bernapas Pakai Selang Oksigen, Publik Nangis: Tetap Berjuang Cari Nafkah!
- Dokter Richard Lee Bakal Diperiksa Polisi, Buntut Heboh Rekayasa Pencurian di Klinik Athena Padang
- Sindir Artis Kritik Politik Sepi Job, Ketua Demokrat Dirujak: Yang Makan Gaji dari Uang Rakyat Harus Dikritik
Dalam video yang dibagikan ulang itu, tampak petugas Bea Cukai menemukan tas Hermes beserta invoice-nya. Lalu, ia meminta agar si pria membayar pajak atas barang mewahnya tersebut.
Menurut petugas, tas Hermes yang dibawa oleh WNI tersebut telah melampaui batas pembebasan bea masuk. Pasalnya, harga tas Hermes itu mencapai 4 ribu Dolar AS atau sekitar Rp 64 juta.
"Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dolar, kalau di kurs-in di USD jadi 4.000," kata petugas kepada pria tersebut.
Kemudian, si pria membantah harganya sebesar itu. Ia menegaskan bahwa harga tasnya cuma 1.000 Dolar AS atau sekitar Rp 16 juta. "Mbak saya belinya 1000 Dolar (AS) nih mbak," katanya.