Suara.com - Sejumlah kesaksian mengejutkan disampaikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian. Salah satunya tentang dugaan aliran dana sebesar puluhan juta Rupiah per bulan ke Ayun Sri Harahap, istri eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (29/4/2024), Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian, Muhammad Yunus, sempat dicecar hakim soal pemberian uang sebesar Rp30 juta kepada Ayunsri Harahap.
Bahkan menurut Yunus, awalnya uang yang diberikan adalah sebesar Rp15 juta, tetapi kemudian naik bertahap hingga mencapai angka Rp30 juta setiap bulan.
“Mengenai permintaan itu, itu permintaan dari siapa sebetulnya, awalnya kok bisa disiapkan untuk Bu Menteri (Ayun Sri) Rp30 juta per bulan?” tanya hakim kepada Yunus, dikutip pada Kamis (2/5/2024).
“Pak Panji kayaknya,” jawab Yunus, merujuk pada sosok ajudan SYL saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Konon permintaan itu disampaikan Panji kepada seseorang bernama Isnar.
Hal ini tentu membuat sosok Ayun Sri Harahap ikut menuai sorotan publik. Apalagi karena Ayun Sri ternyata pernah menjabat sejumlah posisi penting hingga mempunyai harta kekayaan yang tidak sedikit jumlahnya.
Harta Kekayaan Ayun Sri Harahap
Dilihat di LHKPN KPK, Ayun Sri Harahap pernah menjabat sebagai Direktur RSKD Dadi Sulawesi Selatan, lalu dipindahkan menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat. Jabatan ini tentu diembannya ketika sang suami, Syahrul Yasin Limpo, masih menjabat sebagai orang nomor satu di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan LHKPN terakhir yang dilaporkannya pada 31 Desember 2017, Ayun Sri mengaku memiliki harta kekayaan sebesar Rp20,86 miliar. Ayun Sri mengaku tidak mempunyai utang.
Sebagian besar harta kekayaannya disimpan dalam bentuk tanah dan bangunan yang terletak di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Total aset tanah dan bangunannya adalah sebesar Rp8,95 miliar yang semua diakui sebagai hasil sendiri.
Lalu Ayun Sri juga mengaku mempunyai alat transportasi dan mesin sebesar Rp2,03 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai Rp981,72 juta. Selain itu, Ayun Sri juga memiliki kas dan setara kas dengan nilai total Rp8,89 miliar.