Suara.com - Baru-baru ini viral seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, tetapi memiliki gaya hidup mewah. Mahasiswa bernama Cantika itu menjadi perbincangan usai akun X @undipmenfess mengunggah gaya hidup sosok Cantika.
Dalam tangkapan layar akun Instagram @mood.jakarta, memperlihatkan cuitan-cuitan akun Cantika di X mengenai barang-barang mewahnya. Dalam salah satu cuitannya, ia sempat menuliskan berbagai barang yang dapat dibelinya pada 2023 lalu.
“Tahun 2023 adalah tahun gw. Bisa beli semua yang gw pengen dari dulu, HP, device-device, ampe tas-tas mahal. Bisa sokong kebutuhan adek-adek gw kayak biaya sekolah sampe kebutuhan tersier, bisa rutin transfer mamah,” tulis akun @/digidegu yang diunggah ulang Instagram @mood.jakarta, Selasa (30/4/2024).
Dalam tangkapan lainnya, memperlihatkan beberapa akun yang mempertanyakan gaya hidup mahasiswa Undip tersebut. Pasalnya, ia penerima KIP Kuliah, tapi gaya hidupnya sangat mewah. Namun, akun Cantika itu membuat pembelaan kalau barang mewahnya dibeli dengan uangnya hasil kerja.
“Aku gatau siapa ini sendernya. Tapi aku beneran kerja buat cari uang lunasin orang tuaku, even aku biayain hidup sendiri dan duitku aku kasihkan orang tua aku semua,” tulisnya.
Melihat gaya hidupnya yang sudah berkecukupan itu membuat warganet memintanya mengundurkan diri dari KIP Kuliha. Hal ini karena KIP Kuliah diperuntukkan untuk para mahasiswa yang tidak mampu.
Syarat penerima KIP Kuliah
Bukan hanya itu, KIP Kuliah juga memiliki berbagai persyaratan sendiri yang harus dipenuhi penerimanya. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dikutip dari laman resmi Kemdikbud.
- Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PT Akademik atau PT Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C.) secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional PT.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
Baca Juga: Publik Curiga Ada Pesan Tersirat dari Ucapan Hari Buruh Erick Thohir, Apa Itu?
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
Bukan hanya itu, penerima juga harus memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00.
Terkait kasus Cantika mahasiswa Undip, ia sudah mengundurkan diri sebagai pengguna KIP Kuliah. Dalam surat yang diberikan, Cantika menuliskan keterangan kalau dirinya sudah bekerja dan mampu membiayai untuk membayar UKT.