Suara.com - Publik kini menyayangkan Kartu Indonesia Pintar alias KIP Kuliah yang salah sasaran. Bantuan pendidikan berbentuk kartu tersebut seharusnya diperuntukan bagi mahasiswa yang kurang mampu dan hendak mengejar pendidikan.
Namun baru-baru ini, muncul oknum mahasiswi yang menjadi salah satu contoh bahwa KIP-K salah sasaran.
Mahasiswi tersebut diduga berasal dari Universitas Diponegoro yang merupakan seorang selebgram. Ia terekspos sebagai seorang penerima KIP-K di tengah fakta bahwa ia kerap hidup di dalam kemewahan.
Lantas, seperti apa syarat membuat KIP-K? Berapa jumlah bantuan uang yang diterima oleh penerima KIP-K?
Syarat penerima KIP Kuliah: Tak sembarang orang boleh menerima
KIP Kuliah merupakan incaran para siswa dan mahasiswa. Bagaimana tidak, bantuan pendidikan tersebut juga memberikan uang saku dan bantuan hidup bagi penerimanya. Sayangnya, tak semua lapisan masyarakat bisa menerima bantuan ini.
Mengutip laman resmi Kemendikbud Ristek, KIP K merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Otomatis, penerima KIP Kuliah hanya berasal dari mereka yang memiliki semangat kuliah yang kuat namun tak bisa membayar pendidikan.
Tentu, pendanaan KIP Kuliah tak sembarangan sebab telah diatur oleh hukum melalui Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.