Suara.com - Publik kini menyayangkan Kartu Indonesia Pintar alias KIP Kuliah yang salah sasaran. Bantuan pendidikan berbentuk kartu tersebut seharusnya diperuntukan bagi mahasiswa yang kurang mampu dan hendak mengejar pendidikan.
Namun baru-baru ini, muncul oknum mahasiswi yang menjadi salah satu contoh bahwa KIP-K salah sasaran.
Mahasiswi tersebut diduga berasal dari Universitas Diponegoro yang merupakan seorang selebgram. Ia terekspos sebagai seorang penerima KIP-K di tengah fakta bahwa ia kerap hidup di dalam kemewahan.
Lantas, seperti apa syarat membuat KIP-K? Berapa jumlah bantuan uang yang diterima oleh penerima KIP-K?
Syarat penerima KIP Kuliah: Tak sembarang orang boleh menerima
KIP Kuliah merupakan incaran para siswa dan mahasiswa. Bagaimana tidak, bantuan pendidikan tersebut juga memberikan uang saku dan bantuan hidup bagi penerimanya. Sayangnya, tak semua lapisan masyarakat bisa menerima bantuan ini.
Mengutip laman resmi Kemendikbud Ristek, KIP K merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Otomatis, penerima KIP Kuliah hanya berasal dari mereka yang memiliki semangat kuliah yang kuat namun tak bisa membayar pendidikan.
Baca Juga: Viral Mahasiswi Terima KIP Ketahuan Suka Foya-Foya, Ternyata Pernah Foto Bareng Jerome Polin
Tentu, pendanaan KIP Kuliah tak sembarangan sebab telah diatur oleh hukum melalui Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Lebih lanjut, syarat bagi penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
- Penerima adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
- Penerima memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Penerima adalah siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Penerima lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Besaran uang bantuan KIP Kuliah: Pantas jadi rebutan siswa dan mahasiswa
Jumlah uang yang diberikan oleh bantuan KIP Kuliah juga terbilang melimpah jumlahnya.
Uang kuliah yang dibayarkan oleh KIP Kuliah beragam jumlahnya, yakni menyesuaikan akreditasi perguruan tinggi sebagai berikut:
- Prodi Akreditasi A: maksimal Rp 12 juta
- Prodi Akreditasi B: maksimal Rp 4 juta
- Prodi Akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta
Selain itu, penerima KIP Kuliah juga berhak menerima uang saku tiap bulannya yang bervariasi jumlahnya sesuai kondisi, yakni dari rentang Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta perbulan.
Kontributor : Armand Ilham