Menteri Teten juga menegaskan, seluruh Warung Madura yang ada di Indonesia boleh saja jika memang ingin beroperasional 24 jam. Di sisi lain, larangan itu muncul setelah adanya keluhan dari pemilik minimarket.
Ia merasa usahanya tersaingi karena Warung Madura buka 24 jam. Kemenkop melalui Sekretaris Arif Rahman Hakim mengimbau agar Warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan Perda.
"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," kata Arif kepada wartawan di Merusaka Hotel, Badung, Bali, baru-baru ini
Kontributor : Xandra Junia Indriasti