Suara.com - Permasalahan soal Warung Madura yang dilarang buka 24 jam masih menjadi topik perbincangan hangat. Larangan ini pertama kali digaungkan oleh salah satu pejabat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).
Namun, jam operasi Warung Madura tersebut dibela oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Teten Masduki. Menurutnya, tempat seperti ini yang seharusnya dilindungi Kemenkop karena dibangun oleh masyarakat.
Beda Pendapat Menteri Teten dan Pejabat Kemenkop Soal Warung Madura 24 Jam
Menteri Teten menyatakan komitmennya untuk melindungi warung milik masyarakat dan UMKM dari retail modern. Hal ini ia ungkap sekaligus membantah soal pihaknya yang melarang Warung Madura buka 24 jam.
Baca Juga: MenKopUKM Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat
Ia menyebut warung-warung tradisional sendiri sudah banyak membantu masyarakat dengan menyerap produk-produk lokal dan jam bukanya yang fleksibel. Mereka bahkan sempat tersisih oleh para ritel modern.
“Justru begini, warung tradisional itu betul-betul ekonomi rakyat yang selama ini banyak tersisih oleh ritel modern dan pemerintah menyadari itu. Nah, ini jangan sampai warung tradisional ini menjadi terpinggirkan,” kata Menteri Teten dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
"Ini yang komitmen pemerintah, karena itu kita terus upayakan agar daerah-daerah, karena ini kebijakan izinnya ada di daerah bukan di kementerian ini, harus memberikan ruang yang lebih baik bagi para pelaku usaha di UMKM khususnya warung,” lanjutnya.
Sementara terkait adanya pelarangan warung Madura buka 24 jam di Klungkung, Bali sebelumnya disebut-sebut ada dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018. Namun, hal ini ditampik oleh Menteri Teten.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekkan oleh pihaknya, tidak ditemukan secara jelas soal warung Madura dilarang buka 24 jam. Teten pun mempertanyakan siapa yang memulai gosip tersebutm
Baca Juga: Ternyata Tak Ada Aturan yang Dilanggar Warung Madura Buka 24 Jam
"Kita sudah cek Perdanya, tidak ada larangan. Siapa sih yang bikin gosip. Kalau kita lihat aturannya tidak ada. Jadi, warung-warung rakyat termasuk warung Madura aman, tidak ada aturan yang membatasi mereka jam operasinya,” ungkap Teten.
Menteri Teten juga menegaskan, seluruh Warung Madura yang ada di Indonesia boleh saja jika memang ingin beroperasional 24 jam. Di sisi lain, larangan itu muncul setelah adanya keluhan dari pemilik minimarket.
Ia merasa usahanya tersaingi karena Warung Madura buka 24 jam. Kemenkop melalui Sekretaris Arif Rahman Hakim mengimbau agar Warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan Perda.
"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," kata Arif kepada wartawan di Merusaka Hotel, Badung, Bali, baru-baru ini
Kontributor : Xandra Junia Indriasti