A. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Gubernur.
B. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Provinsi.
C. Pasangan Presiden daan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Jawaban: C.
3. Nomor urut pasangan calon, gambar partai politik, dan calon anggota DPD ditetapkan melalui.
A. Undang-Undang.
B. Peraturan KPU.
C. Keputusan Presiden.
D. Semua benar.