Suara.com - Selebgram Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad telah bebas bersyarat sejak 18 April 2024 lalu.
Gaga Muhammad diketahui divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun atas kasus kecelakaan Laura Anna. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022.
Lantas, seperti apa kasus yang menjerat Gaga Muhammad?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada 2019 lalu, Gaga dan Laura Anna terlibat kecelakaan. Saat itu, keduanya baru saja pulang dari kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Gaga menyebut bahwa dirinya minum alkohol Gin n Tonic beberapa gelas ketika berada di kelab tersebut.
Setelah dari kelab malam, Gaga mengantar pulang Laura Anna. Namun, mereka mampir terlebih dahulu untuk makan di kawasan Blok M. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan setelah dari Blok M.
Gaga tidak berkonsentrasi dalam berkendara karena di bawah pengaruh mimuman keras. Mereka mengalami kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi hingga mobil yang ditumpangi terbalik.
Saat itu, Gaga mengaku mengalami microsleep lalu bangun dan kaget ada truk di depannya. Ia berniat menginjak rem, tetapi yang terinjak justru pedal gas.
Baca Juga: Bebas Penjara, Gaga Muhammad Kapok dengan Cinta Buta
Gaga kemudian banting stir ke kanan, tetapi ada mobil. Benturan terjadi dan mobil yang dikendarai Gaga dan Laura terbalik.