Selain gaji pokok, Prastowo juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin). Besarannya untuk Kementerian Keuangan sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017.
Menjabat sebagai stafsus, Prastowo berada di kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp 27.577.500. Jika ditotal, pendapatannya sebagai Stafsus Menkeu sekitar Rp 31 juta sampai Rp 33 juta.
Sementara itu, kekayaan Prastowo menurut Laporan Laman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Desember 2021 adalah Rp 19,3 miliar. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan.
Aset tersebut senilai Rp14,3 miliar yang tersebar di Jakarta Pusat, Bekasi, Bogor, Depok, dan Gunung Kidul. Adapun dari 10 bidang itu, 8 di antaranya adalah hasil sendiri sementara dua lainnya hibah tanpa akta.
Lalu, ia juga tercatat memiliki aset alat transportasi dan mesin senilai Rp845 juta. Ada pula harta bergerak lainnya Rp599 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, kas dan setara kas Rp4,4 miliar, hingga utang Rp 2,5 miliar.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti