Staf Kemenkeu Yustinus Prastowo Minta Solusi Konkret ke Rakyat, Padahal Sudah Digaji Segede Ini

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 30 April 2024 | 12:09 WIB
Staf Kemenkeu Yustinus Prastowo Minta Solusi Konkret ke Rakyat, Padahal Sudah Digaji Segede Ini
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo. [ANTARA/Citro Atmoko]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo disinisi warganet usai bertanya masukan konkret. Tepatnya soal kejadian di Bea Cukai yang diketahui meminta pajak bernilai lebih besar dari harga barang.

Tak sedikit warganet yang justru menyayangkan sikap Prastowo tersebut. Pasalnya, sang pejabat malah meminta solusi terhadap rakyat. Kemudian, masukan itu pun menurut mereka belum tentu dilakukan.

Prastowo sendiri menanyakan hal itu melalui akun X-nya, @prastow.

Di sisi lain, segala tentangnya ikut disorot termasuk gajinya sebagai Stafsus Menteri Keuangan. Berapa kira-kira? Berikut informasi yang terangkum.

Gaji Yustinus Prastowo

Jabatan yang diemban Prastowo diatur dalam Pasal 69 Perpres Nomor 68 Tahun 2019. Di mana posisi Staf Khusus (Stafsus) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator (Menko).

Mereka bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menko sesuai penugasan masing-masing. Lebih lanjut, dalam Pasal 72 Ayat (2), dijelaskan soal besaran gaji para stafsus.

Disebutkan bahwa stafsus akan menerima hak keuangan dan fasilitas lain selayaknya pejabat negara. Adapun yang paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Eselon I sendiri merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi tersebut merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e, sedangkan yang terendah IV/d.

Baca Juga: Honor di Indonesia Tembus Miliaran, Berapa Gaji Shin Tae-yong saat Jadi Pelatih Korea Selatan?

Jadi, besaran gaji pokok yang bisa diterima Yustinus Prastowo setara PNS golongan IV e/d, yakni sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200. Besaran ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI