Cara Membuat KK Online Baru dan Pindah: Lengkapi Syarat Ini Supaya Bisa Langsung Cetak

Senin, 29 April 2024 | 19:35 WIB
Cara Membuat KK Online Baru dan Pindah: Lengkapi Syarat Ini Supaya Bisa Langsung Cetak
Cara Membuat KK Online Baru dan Pindah: Lengkapi Syarat Ini Supaya Bisa Langsung Cetak (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Masuk ke dalam situs Disdukcapil Kabupaten atau Kota setempat 

• Isi formulir permohonan pembuatan KK 

• Unggah seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan tujuan pembuatan KK 

• Tunggu sampai proses pembuatan KK hingga mendapatkan SMS atau email jika KK sudah terbit dan siap cetak atau bisa diambil di Disdukcapil. 

Sebagai catatan, pembuatan KK online di masing-masing daerah memiliki link yang berbeda-beda. Sehingga Anda perlu menggali informasi terkait situs untuk membuat KK online di daerah masing-masing. 

Cara Cetak KK Online 2024 

Melansir dari laman Indonesia Baik, pencetakan KK dapat menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meskipun tidak memakai kertas security printing berhologram, namun KK yang dicetak sendiri ini akan dilengkapi dengan kode QR. 

Kode QR tersebut dapat digunakan sebagai tanda tangan (TTD) elektronik pengganti TTD basah, sehingga tetap sah di mata hukum. Masih dari sumber yang sama,  proses pencetakan mandiri terjamin aman, lantaran masyarakat akan mendapat PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online ini. Berikut cara selengkapnya" 

• Anda perlu mengajukan permohonan cetak online lewat aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing 

• Masukkan nomor ponsel serta alamat e-mail yang dapat dihubungi untuk menerima soft file KK 

Baca Juga: Saham Baru Capital A Senilai 3 M Ringgit Untungkan Pemegang AirAsia X Dua Kali Lipat

• Setelah permohonan tersebut diterima, selanjutnya, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI